Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Susun Rencana Strategis 2020-2024, Mencakup 3 Poin Penting

Penyusunam renstra ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan program yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.18/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) didampingi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD RI di Jakarta, Selasa (14/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyusun rencana statregis (renstra) tahun 2020 - 2020 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.77/PMK.01/2020.

Penyusunam renstra ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan program yang terdapat dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.18/2020.

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa renstra Kemenkeu ini penting untuk menjadi patokan kinerja otoritas fiskal tersebut. Pertama, sebagai acuan dalam penyusunan peta Strategi Kemenkeu untuk periode 5 (lima) tahun terhitung mulai tahun 2020 - 2024.

Kedua, acuan dalam penyusunan rencana kerja Kemenkeu untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

Ketiga, acuan dalam penyusunan renstra di unit organisasi di lingkungan Kemenkeu untuk periode 5 tahun terhitung mulai tahun 2020 - 2024.

Adapun renstra ini memuat tentang pendahuluan, visi, misi, dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, serta kerangka kelembagaan.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga menegaskan bahwa perubahan renstra bisa dilakukan dengan ketentuan untuk perubahan renstra Unit Eselon I dan Renstra Unit Organisasi Non-Eselon ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi setelah melalui proses penelaahan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dan Keuangan.

Sementara untuk perubahan Renstra Unit Eselon II ditetapkan oleh Pimpinan Unit Eselon II berkenaan untuk dan atas nama Pimpinan Unit Eselon I setelah proses penelaahan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi terkait perencanaan strategis di Unit Eselon I masing-masing.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper