Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIPS : Kebijakan Pengurangan Plastik Harus Perhatikan 2 Hal In

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyebut kebijakan pengurangan plastik harus disertai dengan kesiapan pengusaha kecil dan konsumen.
Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020./lingkunganhidup.jakarta.go.id
Pemerintah Provinsi DKI melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020./lingkunganhidup.jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan kebijakan pengurangan plastik harus didukung oleh kesiapan pengusaha kecil dan ketersediaan produk alternatif pada konsumen.

Peneliti CIPS Ira Aprilianti mengatakan kantong plastik merupakan bahan yang banyak digunakan dalam pengemasan makanan. Selain praktis dan mudah didapatkan, harganya juga relatif lebih murah.

Alhasil, penggunaan kantong plastik dianggap dapat menekan biaya produksi karena pengusaha harus beradaptasi dengan fluktuasi harga pangan yang merupakan bahan baku utama produknya.

Sebaliknya, plastik juga berkontribusi pada permasalahan lingkungan. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Indonesia menghasilkan 64 juta ton sampah per tahun, 14 persen diantaranya merupakan sampah plastik. 

Indonesia juga merupakan negara kedua penghasil limbah salah urus di dunia (global mismanaged waste) dengan tingkat 10,1 persen setelah China pada 2010 dan diprediksi akan mencapai 10,73 persen pada 2025. 

“Menyikapi hal ini, pemerintah perlu merumuskan sebuah kebijakan yang dapat diadopsi oleh berbagai pihak, misalnya bagaimana UMKM atau pengusaha kecil bisa mendapatkan material alternatif untuk pengemasan makanan dan bagaimana konsumen bisa mendapatkan haknya atas makanan yang aman, higienis dan dikemas dengan layak,” jelas Ira, dikutip keterangan resminya, Rabu (1/7/2020).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat sudah mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. 

Ira menyatakan kebijakan pengurangan plastik harus ditimbang dari banyak aspek, baik dari segi industri, konsumen dan juga efektivitasnya.

Menurutnya, ada beberapa alternatif untuk mengatasi persoalan ini. Pertama, pemerintah harus menyediakan infrastruktur waste collection system yang memadai. Hal ini bisa dilakukan dengan melibatkan pihak swasta jika investasi dan alat-alat masih kurang. 

Kolaborasi dengan non-governmental-organization diakuinya dapat dibentuk melalui kampanye urgensi masalah lingkungan dan edukasi pada konsumen.

“Pemberian insentif pada industri ramah lingkungan juga dapat dilakukan. Selain itu upaya untuk mencari alternatif yang tepat dari kantong plastik juga perlu dilakukan. Hal ini akan memastikan bahwa ada infrastruktur dan pilihan bagi konsumen dan pedagang kecil untuk menggunakan kantong non-plastik. Ini akan membantu supply chain yang ramah lingkungan, mulai dari produksi ke manufaktur dan pengemasan ke pembuangan,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper