Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Evaluasi Dua Perusahaan PKP2B yang Perpanjang Izin

Terdapat 2 perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan operasi yaitu PT Arutmin Indonesia yang mengajukan pada Oktober 2019 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Maret 2020. 
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN ESDM Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM tengah memproses dan mengevaluasi dua perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Baru Bara (PKP2B) yang mengajukan perpanjangan izin. Proses evaluasi iti ditargetkan dapat selesai dua bulan sebelum tenggat waktu perpanjangan selesai. 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan saat ini baru terdapat 2 perusahaan yang sudah mengajukan perpanjangan operasi yaitu PT Arutmin Indonesia yang mengajukan pada Oktober 2019 dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Maret 2020. 

"Baru dua perusahaan yang mengajukan permohonan perpanjangan. Untuk PT Adaro Indonesia dan lainnya belum melakukan permohonan perpanjangan," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (28/6). 

Sujatmiko menuturkan saat ini permohonan PT Arutmin Indonesia sedang dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh tim terpadu yang melibatkan wakil-wakil dari lintas kementerian/lembaga dan akademisi.  

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Adapun evaluasi perpanjangan operasi PKP2B meliputi pemenuhan kewajiban administrasi, teknis, lingkungan dan finansial. 

"Pemenuhan kewajiban tersebut dengan mengutamakan kepentingan nasional dan peningkatan penerimaan negara," katanya.

Untuk PT KPC saat ini sedang dalam evaluasi administratif terkait kelengkapan dokumen persyaratan.

Dia menuturkan pemerintah harus memberikan jawaban diterima atau tidaknya perpanjangan paling lama 2 bulan sebelum izin berakhir. Hal itu sesuai dengan Permen ESDM No.7/2020.

Nantinya apabila perpanjangan izin PKP2B ini diterima, status PKP2B akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

"Paling lama 2 bulan sebelum perpanjangan habis, sudah ada jawabannya," ucap Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper