Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Tandatangani 7 Side Letter PSC dengan KKKS

SKK Migas menandatangani 7 side letter atas kontrak bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan.
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani 7 side letter atas kontrak bagi hasil (PSC) dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pada Jumat (26/6/2020), telah ditandatangani 20 perjanjian yang disaksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Adapun, 20 perjanjian yang disepakati pada hari ini terdiri atas 13 letter of agreement antara penjual dan pembeli gas, serta 7 side letter atas PSC antara SKK Migas dan KKKS.

Dwi mengungkapkan, untuk side letter atas PSC, telah ditandatangani 16 dokumen dan dengan side letter atas PSC tersebut diharapkan menjadi kekuatan hukum yang sama dengan PSC atau Amandemen PSC, sehingga memberikan jaminan atas investasi yang telah dilakukan oleh Kontraktor KKS. Dalam kesepakatan tersebut diatur mekanisme penyesuaian perhitungan pengurangan bagian Negara untuk menjaga penerimaan bagian Kontraktor KKS.

“Kami berharap kontraktor KKS mau meningkatkan investasi di Indonesia, menjaga target produksi gas, dan dalam jangka panjang meningkatkan pasokan gas melalui investasi pengembangan yang baru,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2020).

Sementara itu, dari 13 LoA yang ditandatangani, dua perjanjian sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dengan total volume sebesar 46,3 billion british thermal unit per day (BBTUD).

Sementara itu, 11 perjanjian sebagai implementasi Kepmen ESDM Nomor 91K/2020 tentang Harga Gas Bumi di Pembangkit Tenaga Listrik (Plant Gate) dengan volume sebesar 213,73 BBTUD.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, kata Dwi, hingga saat ini telah ditandatangani 25 dokumen perjanjian sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 dengan total volume sebesar 522,3 BBTUD atau 43,3 persen dari total volume gas tahun 2020 dalam Kepmen 89K/2020.

Selain pasokan gas sebagai implementasi Kepmen 89K/2020 yang telah ditandatangani perjanjiannya, terdapat pasokan gas sebesar 300 BBTUD atau setara 24,9 persen yang tidak memerlukan penandatanganan perjanjian antara Penjual dan Pembeli karena telah sesuai dengan kondisi saat ini.

“Secara total pasokan gas sebesar 822,3 BBTUD atau setara 68,2 persen sebagai pelaksanaan Kepmen 89K/2020 telah diselesaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper