Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Buat Layanan WA Gateway, Permudah Izin Budidaya Lobster

Pemerintah berupaya memacu budidaya lobster dengan mempermudah layanan pendaftaran bagi masyarakat berminat sebagai pembudidaya di sejumlah daerah potensial dengan menyediakan layanan WA Gateway.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya memacu budidaya lobster setelah mengeluarkan aturan yang melegalkan aktivitas tersebut.

Kementerian ini pun lantas mempermudah layanan pendaftaran bagi masyarakat yang akan mengajukan sebagai calon pembudidaya lobster di sejumlah daerah potensial, dengan menyediakan layanan WA Gateway.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengatakan layanan WA Gateway dalam proses pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster bertujuan selain memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin berbudidaya lobster, juga untuk menjamin efisiensi, transparansi, dan akurasi database pembudidaya lobster.

"Tim kami baik di daerah maupun di pusat saat ini proaktif melakukan sosialisasi, identifikasi dan tentu verifikasi lapang juga tetap dilakukan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (25/6/2020).

Menurut Slamet, saat ini minat masyarakat untuk terjun pada usaha budidaya lobster sangat tinggi terutama di kawasan-kawasan tertentu seperti di Lombok-NTB dan perairan selatan Jawa dan Banten.

Dia menjelaskan mekanisme pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan. Database tercatat melalui sistem yang akurat, by name by address. Artinya pengawasan, dan perkembangan status pembudidayaan nantinya bisa dipantau secara realtime.

"Saya ingin tegaskan di sini bahwa apa yang kami lakukan pada intinya ingin menjamin pengelolaan usaha budidaya lobster yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Jadi saya imbau untuk seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku," tegas Slamet.

Adapun mekanisme pendaftaran dan penetapan calon pembudidaya lobster secara detail tertuang dalam Keputusan Dirjen Perikanan Budidaya Nomor 178/KEP-DIRJEN/2020 tentang Pengelolaan Usaha Pembudidayaan Lobster yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.

Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan bahwa untuk memperoleh surat penetapan sebagai pembudidaya lobster, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Call Centre Whatsapp Gateway (WA Gateway) 0822 9999 9660.

Slamet menjelaskan bahwa saat ini telah ada sebanyak 59 pendaftar pembudidaya lobster yang berasal dari Banten, Lampung, Sumatera Utara, Bali, NTT, NTB, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Maluku, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper