Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Omnibus Law harus Jadi Solusi UMKM untuk Naik Kelas

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngobrol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki memberikan penjelasan kepada awak media sesuai ngobrol bareng bersama para pelaku koperasi dan UKM tentang Omnibus Law di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law diharapkan bisa menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi oleh UMKM di Indonesia.
 
Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran, Ina Primiana berpandangan bahwa persoalan yang kini dihadapi oleh UMKM masih sama sejak 12 tahun lalu ketika Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM lahir. Salah satu persoalan yang kini harus dihadapi UMKM, menurut Ina tidak adanya kesempatan bagi UMKM untuk naik kelas maupun berkembang.
 
"UMKM ini harusnya diberi kesempatan saja agar dapat berkembang. Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua. Pemerintah harus mulai gunakan barang UMKM," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
 
Ina mengungkapkan bahwa ada tren deglobalisasi yang kini melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008-2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55 persen-60 persen, karena negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 
 
Hal tersebut, kata Ina, bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor sekaligus mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. 
 
Ina berharap RUUU Cipta Kerja tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.
 
"Yang urgent bagaimana 90 persen dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper