Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Insentif untuk Industri Tak Terserap Maksimal, Ini Perlu Dilakukan

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 triliun untuk biaya penanganan Covid-19.
Industri padat karya.
Industri padat karya.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah berupaya mengendalikan dampak ekonomi akibat pandemi dengan menebar berbagai insentif yang ditujukan bagi industri, guna mendorong pergerakan perekonomian nasional.

Namun nyatanya, insentif tersebut kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan dinilai belum optimal. Hal ini mendorong pemerintah untuk terus mengkaji ulang bentuk pemberian insentif agar lebih tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh pelaku usaha.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp600 triliun untuk biaya penanganan Covid-19.

Dari jumlah tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun. Sayangnya, realisasi penerima insentif usaha masih belum optimal. Dari total anggaran sebesar Rp120,61 triliun, realisasi penerimaan insentif pajak untuk pelaku usaha baru mencapai 6,8 persen.

Febrio mengakui, program stimulus fiskal ini masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat operasional. Pemanfaatan insentif oleh pelaku usaha dan pembiayaan korporasi masih jauh dari optimal.

"Banyak wajib pajak yang eligible untuk menerima insentif namun tidak mengajukan permohonan," ujar Febrio seperti dikutip, Selasa (23/6/2020).

Oleh karena itu, Febrio mengatakan, otoritas membuka ruang adanya revisi kebijakan insentif fiskal jika memang realisasinya tidak optimal.

Pemerintah juga akan lebih fleksibel dalam melihat insentif apa yang berhasil dan yang tidak untuk mengoptimalkan penggunaan insentif dalam rangka mendorong perekonomian pasca Covid-19.

"Policy design akan kami lihat setiap pekan. Kami akan lihat juga insentif lainnya seperti apa kondisinya. Jadi, bisa dilakukan perubahan jika memang perlu," ujar Febrio.

Febrio bilang, ada cara sederhana untuk melihat apakah suatu insentif fiskal efektif atau tidak. "Kalau mendapatkan tax holiday, misalnya, apakah internal rate return (IRR) naik secara signifikan atau tidak sehingga menjadi jailbreaker baik itu usaha baru maupun inovasi baru," kata Febrio.

Terkait pemberian insentif dalam rangka menarik investasi, Febrio mengatakan, ada tiga hal yang menjadi patokan. Pertama, apakah insentif untuk investasi tersebut akan memberikan value added yang lebih besar terhadap perekonomian dibandingkan penerimaan pemerintah yang hilang.

Kedua, apakah investasi tersebut merupakan investasi yang berdaya saing tinggi sehingga akan menghasilkan surplus transaksi berjalan. Ketiga, investasi tersebut harus menciptakan lapangan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Partner of Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan insentif fiskal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.

Namun, Bawono menilai, pemerintah kini perlu mengkaji ulang pemberian insentif tersebut. Sebab, pandemi Covid-19 telah menyebabkan perubahan perilaku di sisi pelaku usaha, UMKM, dan masyarakat umum.

Maklum, pandemi Covid-19 telah mendorong perubahan pola perilaku konsumen yang pada gilirannya menuntut pelaku usaha mengubah cara menjalankan usahanya. Nah, di era pasca Covid-19, adaptasi terhadap teknologi yang mengedepankan pola pikir progresif dan menghasilkan produk inovasi akan menjadi kunci keberhasilan pelaku usaha.

Makanya, menurut Bawono, salah satu hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing pasca pandemi Covid-19 adalah melalui instrumen pajak misalnya pungutan pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik karena memiliki eksternalitas negatif yang juga rendah.

Pasca Covid-19, Bawono berharap, pemerintah menciptakan rezim fiskal yang membantu terciptanya berbagai inovasi. Semua instrumen fiskal bisa dimanfaatkan, termasuk PPnBM dan cukai.

Demi mendorong lebih banyak investasi dan inovasi, Bawono mengatakan, struktur biaya (cost structure) perusahaan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan insentif khusus bagi perusahaan yang berinvestasi dalam research and development (R&D) dan pengembangan produk berdasarkan teknologi di dalam negeri.

“Hal ini dapat menjadi pertimbangan akses konsumen pada produk yang terjangkau dan keberlangsungan perusahaan jangka panjang,” tutup Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper