Bisnis.com, JAKARTA – Setidaknya ada 16 Provinsi yang telah menetapkan Perda RUED Provinsi sehingga tahapan selanjutnya difokuskan kepada pengawasan pelaksanaan/implementasi RUED Provinsi tersebut
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto berharap adanya kesepahaman antara Kementerian/Lembaga, Pemda dan Dewan Energi Nasional terkait pengawasan pelaksanaan RUED Provinsi.
Adapun peresmian Pelaksanaan Pengawasan Perda RUED Provinsi, diwujudkan dengan Webinar Kick-Off Pengawasan Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) secara daring (24/06/2020).
Hadir dalam pertemuan daring tersebut para narasumber yaitu Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Direktur Aneka EBT KESDM Harris, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Nyoto Suwignyo, Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Kementerian PPN/Bappenas Yahya Rachmana Hidayat serta perwakilan dari Biro Perencanaan KESDM.
Selain itu, webinar ini diikuti oleh 10 Kepala Dinas ESDM termasuk perwakilan 34 provinsi se-Indonesia, perwakilan BUMN energi, wakil Setditjen di lingkungan KESDM, serta para Kepala Biro di lingkungan Setjen DEN.
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan Komisi VII DPR RI berkomitmen bersama-sama dengan Dewan Energi Nasional akan terlibat langsung dalam mendorong implementasi Kebijakan Energi Nasional di daerah dan pengawasannya dapat dilakukan secara digital.
Baca Juga
“Saat ini DPR RI tengah menyusun rancangan undang-undang terkait energi baru dan energi terbarukan [EBT],” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Dalam kesempatan ini, Direktur Aneka EBT KESDM Harris, menyampaikan program pengembangan EBT dilakukan melalui skema pembiayaan APBN, pengembangan dalam RUPTL PLN 2019-2028, program green booster PLN, dan pengembangan EBT melalui penciptaan pasar.
“Terkait dengan RUED-P, Ditjen EBTKE KESDM juga melakukan monitoring pencapaian kontribusi EBT pada masing-masing provinsi sesuai target RUED-P,” ujarnya.
Adapun, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri Nyoto Suwignyo mengatakan program dan kegiatan dalam RUED-P harus diinternalisasikan kedalam dokumen RPJMD (untuk programnya) dan Renstra Perangkat Daerah terkait (untuk program dan kegiatannya).
“Pelaksanaan kewenangan disinkronkan dan diharmonisasikan dengan kebutuhan kabupaten/kota. Dalam perencanaan dan pelaksanaannya RUED-P perlu juga disinergikan dengan rencana sektor lain terkait, seperti: sektor perindustrian dan sektor pariwisata,” ujarnya.
Kepala Biro Fasilitasi Penganggulangan Krisis dan Pengawasan Energi, Ediar Usman berharap jalinan komunikasi dapat ditingkatkan dalam penyelenggaraan monitoring implementasi RUED Provinsi dimana pada tahun 2021 akan dilakukan secara regional (Jawa-Bali-Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi-Maluku-Papua).
“Adapun fokus monitoring tersebut adalah pencapaian bauran energi daerah dan pelaksanaan kegiatan RUED-P. Harapan kedepan dengan tambahan peran EBT di daerah terutama tenaga air sekala kecil menengah dan biomassa dapat meningkatkan pasokan EBT pada Bauran Energi Nasional,” tambahnya.