Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Faktor Ekonomi Jadi Penentu Serapan Gas Bumi

Perbaikan perekonomian menjadi faktor utama serapan produksi gas bumi dalam negeri.
Fasilitas produksi dan penyimpanan terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) Belanak di South Natuna Sea Block B yang dikelola Medco E&P Natuna (MEPN). Istimewa/SKK Migas.
Fasilitas produksi dan penyimpanan terapung (Floating Production Storage and Offloading/FPSO) Belanak di South Natuna Sea Block B yang dikelola Medco E&P Natuna (MEPN). Istimewa/SKK Migas.

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan konsumsi gas domestik sangat bergantung dengan faktor makroekonomi dalam negeri.

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto berpendapat, perbaikan makroekonomi termasuk industri manufaktur dalam negeri berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan konsumsi gas dalam negeri.

Pasalnya, perbaikan itu jelas kaitannya dengan pulihnya Indonesia dari pandemi Covid-19, sehingga nantinya kegiatan ekonomi dapat bergerak kembali yang termasuk sektor industri.

"Kan aktivitas industri juga bergantung kondisi ekonomi juga. Kalau belum kuat demand karena ekonomi bergerak lambat kan tidak kemudian demand gas akan langsung naik," katanya kepada Bisnis, Selasa (16/6/2020).

Kendati demikian, dia menilai dengan adanya Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri ESDM No8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No 89/K//10/MEM/2020 tidak dapat langsung meningkatkan serapan gas domestik.

Menurut dia, adanya beleid soal harga gas tersebut dalam jangka pendek sebenarnya belum terlalu mempengaruhi baik dalam meningkatkan maupun menurunkan serapan gas.

Selain itu, aturan itu pada prinsipnya hanya mengubah harga berdasarkan kontrak-kontrak (volume) yang sudah ada.

"Jadi, bukan itu penentunya, tetapi seberapa jauh aktivitas industri akan bergerak lagi, dan ini penentunya Covid-19," ungkapnya.

Sebelumnya,  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap adanya peningkatan konsumsi gas domestik seiring dengan diimplementasikannya peraturan harga gas industri.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menilai, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM No 89/K//10/MEM2020 dapat memberikan dukungan untuk peningkatan pemakaian gas.

Dengan kebijakan tersebut, konsumen industri dapat membeli gas dengan harga lebih rendah yakni US$6 per Mmbtu, sehingga diharapkan dapat meningkatkan serapan gas oleh sektor industri.

Keberhasilan implementasi regulasi tersebut akan bergantung pada kesiapan industri penggunana gas dan juga PLN.

Masih rendahnya serapan gas pipa ke industri hilir pada Mei 2020 lebih disebabkan karena pandemi Covid-19 dan juga sebagai masa transisi.

"Kami harapkan pada Juni dan seterusnya dengan implementasi Permen ESDM dan juga berkurangnya pembatasan karena Covid-19 serapan gas bumi akan beranjak naik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper