Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mempersilakan maskapai mengenakan tarif sesuai dengan tarif batas atas (TBA) guna menunjang dan mempertahankan operasional bisnisnya saat ini.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan keinginan maskapai dapat diakomodir selama dipergunakan untuk mengimbangi kapasitas yang terbatas selama masa pandemi ini. Entitas industri tetap harus sehat tetapi di sisi lain tidak bisa dilupakan saat ini negara juga dalam kondisi darurat nasional.
“Kalau saat ini TBA yang ada belum dimanfaatkan ya silahkan. Ini kondisi darurat maka kita bicarakan bersama. Yang enggak boleh itu, kalau memanfaatkan untuk keuntungan sendiri. Kalau mau dimanfaatkan silahkan sesuai dengan kebutuhan tarif batas atas,” jelasnya, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) mengharapkan adanya penaikan tarif tiket pesawat pada masa normal baru. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pada masa normal baru dengan protokol jaga jarak akan mengikuti sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Maskapai pelat merah tersebut akan mengosongkan kursi di bagian tengah jika masyarakat merasa lebih nyaman dan aman.
“Jadi naik Garuda kelas ekonomi serasa kelas bisnis karena lengang. Namun, problemnya di kita memang ada implikasi finansial ada banyak tempat duduk yang enggak bisa kita jual. Pilihannya adalah boleh enggak naikkin harga, tentunya dengan yang masih masuk akal,” jelasnya.
Emiten berkode saham GIAA juga mengharapkan pengertian masyarakat dan calon penumpang bahwa kebijakan itu semata supaya maskapai tetap bisa bertahan hidup hingga situasi pandemi ini lewat.
Baca Juga
Maskapai pelat merah tersebut memproyeksikan kenaikan tarif hanya mencapai 10 persen hingga 20 persen dan tidak sampai dua kali lipat dari wacana sebelumya. Irfan menuturkan rencana naik tarif sebelumnya hingga dua kali lipat karena masih dalam konteks larangan mudik. Alhasil pengenaan tarif yang lebih mahal diharapkan dapat mencegah penumpang untuk mudik ke kampung halaman.
Namun, Irfan menekankan setelah berlalunya larangan mudik, penaikan tarif diperlukan untuk menekan beban operasional karena tingkat okupansi tidak akan bisa sebanding dengan sebelum pandemi.