Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BLT Dana Desa Belum 100 Persen Tersalurkan, Begini Alasan Mendes PDTT

D faktor besar yang menjadi kendala belum tersalurkannya BLTDD untuk KPM yakni dana desa yang belum masuk ke rekening kas desa dan dana desa sudah masuk rekening desa tapi terhambat dalam penyalurannya.
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon
Warga menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Balai Desa Tanjungkarang, Jati, Kudus, Jawa Tengah, Senin (18/5/2020)./Antara-Yusuf Nugrohon

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) mencatat 61.837 desa atau 87 persen desa sudah menyalurkan dana bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) tahap pertama untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga 9 Juni 2020.

“Jadi ada 70.786 desa dari 74.953 desa yang dana desanya sudah masuk ke rekening kas desa. Dari 70.786 desa itu yang sudah menyalurkan sebanyak 61.837 desa,” kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, mengutip situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut, Mendes mengatakan bahwa terdapat dua faktor besar yang menjadi kendala belum tersalurkannya BLTDD untuk KPM yakni dana desa yang belum masuk ke rekening kas desa dan dana desa sudah masuk rekening desa tapi terhambat dalam penyalurannya.

Dana desa yang belum masuk rekening desa disebabkan oleh perbedaan status antara Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Hal ini masih dalam pembahasan pejabat terkait.

Sementara itu, hambatan belum masuknya dana desa ke rekening kas desa antara lain terjadi kekosongan posisi kepala desa, terjadi konflik antara pemerintah desa dengan Badan Permusyawaratan Desa, laporan pertanggungjawaban kepada desa untuk dana desa 2019, dan lainnya.

“Kalau dana desa belum masuk rekening kas desa ya tentunya BLT DD tidak tersalurkan,” kata Mendes.

Pada kesempatan itu, Mendes PDTT juga menjelaskan faktor lain dana desan sudah masuk rekening desa tapi belum menyalurkannya. Menurutnya dalam prakti di lapangan ternyata ditemukan ketiadaan kepala keluarga miskin sehingga musyawarah desa tidak bisa mengambil keputusan terkait keluarga yang berhak menerima BLT.

“Jadi seluruh Jaring Pengaman Sosial (JPS) tidak berlaku di desa itu,” katanya.

Hambatan lainnya seperti dana desa tahap satu sudah terpakai untuk kegiatan sesuai dengan ketentuan sehingga ditetapkan dana desa tahap kedua untuk BLTDD. Kondisi geografis yang sulit juga menjadi kendala penyaluran di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper