Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1,02 juta debitur program kredit usaha ultra mikro (UMi) akan mendapatkan fasilitas relaksasi berupa penundaan pembayaran kewajiban pokok.
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah mengatakan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kita tidak bisa memungkiri di lapangan ada yang terdampak. Karena itu kita bantu mereka dengan relaksasi ini," kata Ririn dalam pernyataan resmi secara virtual, Rabu (10/6/2020).
Ririn menambahkan total outstanding utang ke 1,02 juta debitur itu mencapai Rp3,65 triliun. Kendati demikian, proses pemberiaan relaksasi kepada para debitur akan dibagi dalam dua kategori.
Pertama, relaksasi berupa penundaan kewajiban pokok diberikan kepada debitur yang akad pembiayaannya ditandatangani sampai 4 Juni 2020. Kedua, bagi debitur yang akadnya setelah tanggal 4 Juni akan diberikan relaksasi berupa tenggang pembayaran.
Selain kedua hal itu, debitur yang memperoleh relaksasi harus memenuhi syarat di antaranya memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang.
Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Pertama, bagi debitur yang memiliki akad sampai dengan 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020. Sedangkan yang berakad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020.
Adapun sejak ditetapkannya pandemi Covid-19 pada awal Maret sampai dengan Mei 2020, PIP tetap menyalurkan pembiayaan kepada debitur UMi sebanyak Rp361,3 miliar. Jumlah ini bahkan lebih besar dari jumlah penyaluran di periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar Rp255 miliar.
“Penerima UMi adalah betul-betul masyarakat kecil. Mereka inilah yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sebenarnya. Pandemi Covid-19 harus diakui berimbas secara langsung terhadap mereka,” paparnya