Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Perdagangan Orang, Pemerintah Diminta Lebih Tegas

Pemerintah diminta lebih tegas dalam melakukan pengusutan, mengungkap kasus, dan memberikan hukuman maksimal dalam praktik perdagangan orang.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020).Antara-Humas Rehsos

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan lebih tegas dalam melakukan pengusutan, mengungkap kasus, dan memberikan hukuman maksimal kepada siapa saja yang terlibat dalam praktik perdagangan orang dan kerja paksa pada sektor perikanan tangkap.

Pemerintah Indonesia berkomiten untuk memberantas kejahatan perdagangan orang dan kerja paksa pada industri perikanan. Adapun, UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi dasar hukum.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum, Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha mengatakan kejadian yang menimpa awak kapal perikanan yang muncul akhir-akhir ini merupakan puncak gunung es dari carut marut dan upaya pembenahan menyeluruh yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Kita jangan reaktif melihat kasus ini karena hanya bagian dari puncak gunung es” kata Yudha dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

Dia menyampaikan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam upaya memerangi kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan antara lain melalui perbaikan tata kelola, perbaikan Perjanjian Kerja Laut, perbaikan kompetensi dan upaya penegakan hukum.

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa dalam kurun waktu 8 bulan ini terjadi tujuh insiden dan kasus yang menimpa awak kapal Indonesia yang bekerja di kapal ikan bendera China.

“Dalam periode November 2019-10 Juni 2020 kami mencatat 73 orang awak kapal Indonesia yang menjadi korban kekerasan ketika bekerja di kapal China dengan rincian 7 orang meninggal, 3 orang hilang dan 63 orang selamat,” kata Abdi.

Pihaknya meminta pemerintah Indonesia memperkuat kerjasama internasional bidang tenaga kerja khususnya bagi awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan luar negeri agar dapat lebih terlindungi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia Sulawesi Utara, Anwar Dalewa mendesak aparat kepolisian untuk segera menyeleaikan kasus kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia secara tuntas dan transparan.

“Kebanyakan aduan TPPO tidak direspon pihak berwajib dan jarang sampai ke meja hijau” kata Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper