Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Perlu Memperjelas Arah Pengembangan Energi Terbarukan

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan RI disebutkan program peningkatan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional 2017 hingga 2019 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya dinilai kurang efektif.
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya. Istimewa/ PLN
Petugas sedang melakukan pengecekan di sebuah pembangkit listrik tenaga surya. Istimewa/ PLN

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu membuat tujuan yang jelas dalam pengelolaan energi dari sumber energi baru terbarukan.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan RI disebutkan program peningkatan kontribusi energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional 2017 hingga 2019 dilaksanakan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan instansi terkait lainnya dinilai kurang efektif.

Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa Mulyana mengatakan permasalahan EBT ini bukan persoalan mudah untuk diterapkan di Indonesia.

"Temuan BPK, saya sependapat. Namun yang perlu diperhatikan dahulu adalah fundamental atau misi EBT ini," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2020).

Menurutnya, suatu teknologi diterapkan di suatu wilayah selayaknya memenuhi aspek teknologi yang tepat dan sesuai, aspek ekonomi, aspek hukum dan sosial serta budaya.

Menurutnya, secara keteknikan masih ada hal yang perlu disiapkan yaitu grid code apabila masuk ke dalam system jaringan listrik yang ada. Grid code ini harus disiapkan untuk 22 system kelistrikan yang ada di PLN.

Dia menilai aspek ekonomi masih menjadi masalah karena bagi PLN masuknya EBT ini terutama pembangkit yangintermiten menimbulkan masalah dan selain terkait teknologi juga terkait dengan masalah harga listrik.

Kendala lainnya yakni terkait aspek hukum yang terkadang tak sinkron antar aturan sehingga implementasinya sulit dilaksanakan. Selain itu juga terdapat kendala sosial dan budaya dimana banyak terjadi untuk pembangunan EBT Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Air dan PLT Geotermal.

"PLT Air terkait dengan pembebasan lahan dan pemindahan banyak penduduk untuk membangun waduk, sedangkan PLT Geotermal atau Panas Bumi wilayahnya selalu ada didekat pegunungan yang mana infrastrukturnya masih rendah dan kadang dibeberapa sebagai tempat yang tidak boleh dijamah karena terkait dengan kepercayaan," tuturnya

Oleh karena itu, Pemerintah harus melakukan terobosan untuk menghilangkan kendala tersebut.

Dia menilai hingga kini tak ada ketegasan pemerintah dalam pengelolaan energi apakah mau kedaulatan energi atau kemandirian energi untuk tujuan ketahanan energi nasional.

"Saya melihat Pemerintah belum menentukan sikap yang tegas untuk masalah tersebut," ucap Iwa.

Sebelumnya, Anggota V BPK RI Isma Yatun mengatakan koordinasi kebijakan lintas sektoral belum mendukung upaya pencapaian target peningkatan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional.

Hal ini ditunjukkan dengan belum tersedianya kebijakan dan regulasi yang komprehensif dan selaras pada level pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendukung pengembangan EBT.

Adanya ketidakselarasan regulasi yang diterbitkan Kementerian ESDM a.l, pada penerapan mekanisme harga jual energi terbarukan di mana didalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) diatur bahwa harga jual energi terbarukan menggunakan feed-in tariff, namun Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik diatur menggunakan Biaya Pokok Penjualan (BPP) PT PLN (Persero).

Selain itu juga terdapat pula disharmoni regulasi yang bersifat lintas sektoral antara lain kebijakan pemanfaatan kawasan hutan konservasi.

"Akibatnya, terjadi ketidakpastian hukum di Indonesia dan target peningkatan kontribusi EBT dalam bauran energi nasional berpotensi tidak tercapai," ujarnya seperti yang dikutip dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2019 Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Isma menuturkan instrumen pendanaan yang disediakan oleh pemerintah dan regulasi pendukungnya belum optimal dalam mendukung peningkatan investasi di bidang EBT.

Hal tersebut ditunjukkan dengan belum memadainya kualitas proposal proyek pengembangan EBT dan berkurangnya bankability proyek pengembangan EBT dengan skema Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT). Selain itu, belum adanya sumber dana khusus energi terbarukan untuk melakukan intervensi finansial.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kurangnya pengembang yang berinvestasi di bidang EBT di Indonesia," katanya.

BPK, lanjutnya, telah merekomendasikan kepada Menteri ESDM antara lain agar melakukan peninjauan ulang Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik agar diselaraskan dengan arahan KEN yakni terkait penerapan mekanisme feed-in tariff dalam rangka mewujudkan pasar tenaga listrik yang bersumber dari EBT dengan tetap memperhatikan prinsip usaha yang sehat.

"Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri 45 IHPS II Tahun 2019 BAB I - Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat ESDM selaku Ketua Harian DEN untuk melaksanakan koordinasi lintas

sektoral dengan K/L terkait secara proaktif dan lebih intensif untuk menyelesaikan permasalahan ketidakselarasan regulasi," tuturnya.

Isma menambahkan BPK juga memberikan usulan kepada Dewan Energi Nasional (DEN) agar sumber pendanaan energi baru terbarukan beserta kerangka regulasinya kepada Ketua DEN.

"Hasil pemeriksaan atas peningkatan kontribusi energi baru terbarukan mengungkapkan 9 temuan yang memuat 12 permasalahan ketidakefektifan," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper