Bisnis.com, MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, menginjinkan penerbangan komersial beroperasi kembali di Bandara Mozes Kilangin. Namun, operasional maskpai penerbangan hanya dibatasi dua kali seminggu.
Angin segara itu dilontarkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sembari mengingatkan pemberlakukan aturan yang ketat, karena penumang yang mendarat di Mimika wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Timika mengatakan diharapkan maskapai penerbangan yang selama ini melayani rute penerbangan ke dan dari Timika seperti Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air dan Nam Air kembali beroperasi untuk membantu melayani warga yang akan bepergian ke berbagai rute tujuan.
"Kami akan izinkan penerbangan buka kembali dua kali seminggu. Silakan pihak maskapai mengatur jadwal penerbangan mereka sesuai jalur yang sudah ada," kata Omaleng, Rabu (3/6/2020) seperti dllaporkan Antara.
Penerbangan mengangkut penumpang resmi berhenti beroperasi di Bandara Mozes Kilangin Timika maupun di kota-kota lain di Provinsi Papua sejak 26 Maret lantaran adanya kekhawatiran dengan penularan wabah COVID-19 yang sangat cepat di Pulau Jawa.
Meskipun aktivitas penerbangan penumpang sudah ditutup sejak 26 Maret, namun ternyata kasus COVID-19 sudah merambah hingga ke wilayah Papua.
Kabupaten Mimika kini malah menjadi salah satu dari dua daerah dengan jumlah kasus COVID-19 tertinggi di Provinsi Papua. Sejak 29 Maret hingga saat ini sudah 284 warga Mimika terinfeksi COVID-19, dan lima orang diantaranya meninggal dunia.
Omaleng mengakui ditutup totalnya aktivitas penerbangan membawa penumpang antarprovinsi selama lebih dari dua bulan sangat berdampak kepada banyak orang.
"Sekarang ini banyak orang Timika yang masih tertahan di daerah lain. Mereka tidak bisa pulang karena tidak ada penerbangan. Demikian pun di Timika banyak orang luar yang tertahan semenjak penerbangan tidak jalan lagi. Segala urusan kedinasan sekarang ini juga menjadi terbengkalai semuanya karena tidak ada penerbangan masuk Timika maupun keluar dari Timika," katanya.
Meskipun akan dibuka kembali penerbangan penumpang dari dan ke Timika, namun pengguna jasa penerbangan itu wajib menujukkan surat keterangan sehat dari tempat asalnya.
"Mereka mau datang darimana saja, wajib menunjukkan surat keterangan sehat dan bebas dari COVID-19. Entah itu dari Makassar, dari Jakarta, dari Surabaya dan kota-kota lain. Yang bisa jalan hanya orang sehat. Itu syarat utamanya," kata Omaleng.