Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batik Air Bisa Ajukan Kembali Izin Terbang Jakarta-Denpasar

Penerbangan Batik Air yang dinilai melanggar ketentuan adalah rute Jakarta—Denpasar dengan kode penerbangan ID 6506.
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Pesawat Batik Air di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (14/2/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian perhubungan mengizinkan Batik Air untuk mengajukan kembali rute Jakarta—Denpasar yang sebelumnya sudah dibekukan hingga 31 Mei 2020 akibat melanggar ketentuan tingkat okupansi penumpang selama masa pembatasan sosial berskala besar.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan bahwa operator penerbangan dipersilakan untuk kembali mengajukan izin rute penerbangan untuk bisa menerbangi rute yang telah dibekukan sebelumnya.

“Sesuai aturan yang ada, pihak operator [Batik Air] dapat mengajukan izin rute lagi dan diperbolehkan terbang,” jelasnya, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya berdasarkan hasil investigasi dari Inspektur Penerbangan Ditjen Hubungan Udara, maskapai Batik Air dinyatakan melanggar tingkat okupansi di atas 50 persen, padahal tingkat okupansi maksimal maskapai seperti yang telah ditetapkan selama masa PSBB adalah 50 persen.

Penerbangan Batik Air yang dinilai melanggar ketentuan adalah rute Jakarta—Denpasar dengan kode penerbangan ID 6506.

Pengenaan sanksi terhadap maskapai sesuai dengan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441, Pasal 25. Selain maskapai, operator bandara juga dikenakan sanksi sesuai dengan tahapan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No. 78/2017 berupa teguran.

Sanksi itu diberikan setelah Kemenhub menyelesaikan proses investigasi atas peristiwa penumpukan penumpang di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 14 Mei lalu.

Selain itu, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur, sanksi tak hanya diberikan kepada operator maskapai, tetapi juga oleh operator bandara.

Sementara itu, Angkasa Pura II sebagai operator bandara diberikan sanksi teguran dan diminta untuk mengubah prosedur agar tak terjadi penumpukan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper