Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Aturan Khusus untuk Pembangunan pada Masa New Normal

Protokol kesehatan yang harus dilakukan industri yang masih beroperasi selama wabah Covid-19 yakni manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menuju kenormalan baru atau new normal demi bisa bertahan menghadapi wabah virus Corona, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak memberi aturan khusus bagi pengembang yang ingin tetap beroperasi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Heri Djulipurwanto mengatakan bahwa Kementerian PUPR tidak memberi aturan khusus terkait dengan pembangunan setelah memasuki masa new normal.

“Ikuti protokol kesehatan sesuai Kementerian Kesehatan saja,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (28/5/2020).

Adapun, seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, protokol kesehatan yang harus dilakukan industri yang masih beroperasi selama wabah Covid-19 yakni pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Kemudian, manajemen juga harus membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri atas pimpinan, bagian kepegawaian, bagian kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja memberi kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 seperti gejala demam atau batuk untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Para pekerja yang masih bekerja juga diharapkan tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

Selanjutnya, pemberi kerja juga masih harus memberlakukan pengaturan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebagian.

Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja, pastikan di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermo gun, dan menerapkan self assessment risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

Pemberi kerja juga diwajibkan melakukan pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau memberlakukan lembur. Pasalnya, hal itu bisa mengakibatkan pekerja kurang beristirahat dan dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.

Kemudian, perusahaan juga harus memastikan para pekerjanya makan makanan bergizi dan terjaga asupan nutrisinya. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

Di tempat kerja, perusahaan harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali.

Kemudian, kualitas udara tempat kerja juga harus terjaga dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja dan pembersihan filter AC. Tidak lupa untuk menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan lengkap dengan sabun dan air mengalir.

Selanjutnya, perusahaan juga harus menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan, seperti pintu masuk, ruang rapat, pintu lift, dan tempat lainnya yang dilalui banyak orang.

Kemudian, meskipun sudah new normal, agar para pekerja tidak lupa tetap melakukan pembatasan fisik/sosial  saat beraktivitas. Pengaturan jarak antarpekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja seperti pada pengaturan meja kerja, pengaturan kursi saat di kantin, dan tempat lainnya.

Perusahaan juga perlu selalu mengampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper