Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Rekomendasi MTI untuk Kereta Api pada Fase New Normal

Khusus untuk kereta api (KA) lokal dan perkotaan, operator harus melakukan antisipasi pada membeludaknya jumlah penumpang.
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara
Sejumlah penumpang dengan mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan di Stasiun Gambir, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia merekomendasikan penerapan fase normal baru atau new normal di sektor transportasi kereta api dapat dilakukan secara bertahap dengan mulai mengoperasikan kereta api jarak jauh dan jarak sedang secara terbatas.

Ketua Bidang Perkeretaapian MTI Aditya Dwi Laksana mengatakan bahwa operasional pada rute-rute rangkaian tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan dan permintaan pengguna.

Khusus untuk kereta api (KA) lokal dan perkotaan, operator harus melakukan antisipasi pada membeludaknya jumlah penumpang yang selama ini berakibat pada kepadatan dan pengabaian terhadap kewajiban menjaga jarak.

"Untuk itu, operator tetap harus melakukan pembatasan jumlah pengguna dan mempersiapkan cadangan rangkaian KA untuk siap dioperasikan sewaktu-waktu pada saat volume penumpang naik signifikan di titik-titik waktu tertentu," jelasnya, Rabu (27/5/2020).

Dia mencontohkan untuk kereta rel lsitrik (KRL), dalam upaya mengurangi kepadatan penumpang, operasional keberangkatannya dapat diupayakan lebih merata tidak hanya terpusat di stasiun asal seperti Bogor dan Bekasi.

Menurutnya, rangkaian KRL dapat diberangkatkan pula dari stasiun-stasiun antara seperti Bojonggede, Depok, dan Cakung agar pengguna di stasiun-stasiun antara tetap dapat terangkut.

Persoalannya, kata dia,untuk KA jarak jauh dan menengah tentunya penerapan pembatasan penumpang dapat berakibat pada menurunnya pendapatan operator secara signifikan dan bahkan membawa kerugian.

Untuk itu, operator KA harus diberikan keleluasaan untuk menaikkan tarif angkutan KA terutama untuk kelas komersial ataupun untuk membatasi operasional KA komersial pada rute-rute tertentu yang dipandang menguntungkan.

Terkecuali, bila pemerintah telah menganggarkan insentif tertentu untuk mendukung operasional transportasi KA. Selain itu, berkurangnya jumlah pengguna KA ekonomi bersubsidi PSO karena pembatasan penumpang tentu juga dapat berdampak pada perhitungan subsidi PSO yang sudah ditetapkan.

"Intinya, kerugian operator saat pengoperasian KA pada masa new normal karena penerapan pembatasan jumlah penumpang dapat ditekan semaksimal mungkin," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper