Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rute Masih Dibekukan, Kemenhub Evaluasi Batik Air

Kementerian Perhubungan akan kembali melakukan evaluasi setelah menjatuhkan sanksi pembekuan rute Batik Air Jakarta-Denpasar yang berakhir pada 31 Mei 2020.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan kembali melakukan evaluasi setelah menjatuhkan sanksi pembekuan rute Batik Air Jakarta-Denpasar yang berakhir pada 31 Mei 2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pembekuan rute tersebut berlangsung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 31 Mei 2020. Setelah masa pembekuan berakhir, operasionalnya masih akan dipantau oleh Kemenhub.

"Iya harus tetap kami evaluasi setelah pembekuan itu dicabut bagaimana selanjutnya mereka beroperasional dan tidak melanggar," jelasnya, Selasa (26/5/2020).

Sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi dari inspektur penerbangan ditjen hubungan udara maskapai batik air dinyatakan melanggar tingkat okupansi di atas 50 persen. Padahal tingkat okupnasi maksimal maskapai seperti yang telah ditetapkan selama masa PSBB adalah sebesar 50 persen.

Penerbangan Batik Air yang dinilai melanggar ketentuan adalah rute Jakarta- Denpasar dengan kode penerbangan ID 6506.

Adapun, lanjutnya, pengenaan sanksi terhadap maskapai sesuai dengan Pasal 25 Permenhub No. 25/2020. Selain maskapai, operator bandara juga dikenakan sanksi sesuai dengan tahapan sebagaimana tercantum dalam Permenhub No. 78/2017 berupa teguran.

Sanksi itu diberikan setelah Kementerian menyelesaikan proses investigasi atas peristiwa penumpukan penumpang di Terminal 2 Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang terjadi pada 14 Mei 2020.

"Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh inspektur kami, terdapat pelanggaran berkaitan dengan physical distancing yang dilakukan oleh operator angkutan udara dan operator bandar udara," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper