Bisnis.com, JAKARTA — Jika Anda berminat untuk menjadi pengusaha di bidang perumahan atau sering disebut sebagai developer atau pengembang, khususnya rumah bersubsidi ada beberapa syarat izin usaha yang harus diperhatikan dan dipersiapkan dari tahap awal sampai akhir dengan proses yang panjang.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa persyaratan izin usaha rumah subsidi sudah tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu meliputi empat tahapan yaitu persiapan, prakonstruksi, konstruksi, dan pascakonstruksi. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa luas lahan pengembangan hunian bagi MBR tidak lebih dari 5 hektare.
"Sebetulnya untuk syarat [perizinan] itu mengacu ke PP 64 tahun 2016. Namun, tidak semua pemerintah daerah menjalankannya," katanya pada Bisnis, Selasa (26/5/2020).
Adapun, beberapa persyaratan usaha yang harus ditempuh adalah berbadan hukum, surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan sertifikat tanah.
Kemudian, diperlukan pula izin mendirikan bangunan (IMB) dan pengesahan dokumen rencana teknis serta perizinan yang menyangkut pengesahan site plan atau rencana induk.
Baca Juga
Dalam proses pengurusan izin tersebut, kata Daniel, setidaknya diperlukan waktu lebih dari 2 bulan atau tergantung pada tiap-tiap daerah yang mengeluarkan izin tersebut serta proses tindak lanjut dari instansi terkait.
"Yang pasti tak mungkin sampai 1 atau 2 bulan selesai. Memang ada OSS [Online Single Submission], akan tetapi hanya awal doang, buat SIUP, IMB dan segala macam belum jalan sampai ke sana," katanya.
Untuk itu, Daniel menyarankan bagi siapa pun yang berniat terjun ke proyek rumah subsidi agar memperhatikan masalah perizinan secara teliti, pencarian lahan, serta alokasi dana yang dibutuhkan.
Menurut dia, saat ini tidak mudah untuk mencari lahan yang bagus untuk pengembangan proyek perumahan subsidi. Selain itu, masalah lainnya adalah perbankan tidak serta sembarangan memberi kredit baru bagi pengembang pemula apalagi di saat kondisi sekarang.