Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Cegah Arus Balik usai Idulfitri

MTI meminta pemerintah pusat dan daerah satu suara melarang arus balik bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik usai merayakan Idulfitri.
Petugas gabungan memeriksa bus AKAP Pelangi di gerbang tol Kayuagung, OKI, Sumsel. istimewa
Petugas gabungan memeriksa bus AKAP Pelangi di gerbang tol Kayuagung, OKI, Sumsel. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah pusat dan daerah satu suara melarang arus balik bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik usai merayakan Idulfitri.

Ketua MTI Jakarta Tori Damantoro mengatakan efektivitas larangan arus balik juga harus belajar dari larangan mudik yang dilakukan sebelumnya karena dilakukan tanpa sanksi yang regas.

Tori menjelaskan dari sisi ekonomi dan sosial banyaknya masyarakat kembali ke daerahnya adalah sebagai upaya bertahan hidup karena kegiatan informal di perkotaan turun drastis. Terlebih, 70 persen dari angkatan kerja Indonesia berada di sektor informal.

"Pemerintah pusat dan daerah satu bahsa melarang arus balik untuk mencegah mudik yang sudah kejadian. Lalu kontrol mobilisasi lokal. Perkuat kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan, serta bansos dipercepat," jelasnya, Senin (25/5/2020).

Dia berpendapat masyarakat yang sudah kempali ke daerahnya memiliki ketahanan ekonomi yang lebih besar dibandingkan dengan orang miskin perkotaan. Orang yang sudah kembali ke daerah disarankan untuk tetap tinggal di daerahnya dan tidak mengedepankan budaya mudik yang harus kembali ke Jakarta.

Pemerintah, lanjutnya, juga harus menyuarakan tidak lagi adanya lapangan pekerjaan yang terbuka di kota besar. Hal itu dikarenakan kegiatan pasar yang dibuka secara terbatas hingga kegiatan informal yang juga dibatasi.

Tori menuturkan ini harus didukung oleh pemerintah daerah dalam mencegah masyarakatnya untuk kembali ke kota besar. Konsekuensinya pemerintah daerah harus memikirkan jalan keluar bagi masyarakatnya yang tetap di daerah.

Selanjutnya, kata dia, percepatan penyaluran bantuan sosial atau bansos sebagai jaring pengaman sosial sudah dianggarkan dengan dana yang besar. Untuk itu harus memiliki pihak yang bertanggung jawab menyajikan data secara real time dan update. Pasalnya saat ini data di kementerian sosial saja berbeda-beda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper