Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Terbitkan Belasan Ribu IOMKI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hingga hari ini, Selasa (19/5/2020). Namun demikian, hanya sekitar 8.500 pelaku industri yang memanfaatkan IOMKI yang sudah diterbitkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pabrik PT Kalbio Global Medika di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau pabrik PT Kalbio Global Medika di kawasan industri Cikarang, Jawa Barat, Rabu (11/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah menerbitkan belasan ribu Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hingga hari ini, Selasa (19/5/2020). Namun demikian, hanya sekitar 8.500 pelaku industri yang memanfaatkan IOMKI yang sudah diterbitkan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah menerbitkan sekitar 17.000 IOMKI. Menurutnya, tingginya jumlah penerbitan IOMKI disebabkan oleh tingginya mobilitas barang dalam satu pabrikan maupun anak usaha menuju gudang industri maupun peritel.

"Dua perusahaan dalam satu grup yang sama memiliki gudang yang sama tapi masing-masing berbeda alamat. Maka dari itu, satu holding company ada tiga IOMKI, karena alamatnya berbeda-beda," katanya saat membuka ajang "Bimbingan Teknis untuk Aparatur Industri di seluruh Indonesia", Selasa (19/5/2020).

Agus menambahkan sekitar 17.000 IOMKI yang diterbitkan mayoritas berada di pulau Jawa dan merupakan 48 persen dari total pendapatan domestik bruto (PDB) sektor industri pengolahan non-migas. Adapun, nilai tambah seluruh pabrikan yang mengantongi IOMKI tersebut mencapai Rp350 triliun.

Agus menyampaikan pabrikan pemilik IOMKI telah diatur untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dalam proses produksi. Selain itu, lanjutnya, pabrikan wajib memberikan laporan kepada Dinas Perindustrian terkait pealksanaan operasional pabrikan dan mobilitas barang setiap akhir minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Bahkan, lanjutnya, dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 8/2020 tentan Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI, pabrikan akan dicabut kepemilikan IOMKI jika lalai membuat laporan selama 3 periode pelaporan.

Namun demikian, Agus menyatakan seluruh pabrikan pemiliki IOMKI telah memberikan laporannya pada minggu ini.

"Surat edaran tersebut sangat kami perlukan dalam rangka melakukan pemantauan supaya industri kita tetap berjalan dengan baik."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper