Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesadaran Rendah, Kemenparekraf Fasilitasi Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan HKI

Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia baru 11 persen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual
Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara
Seorang petugas Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) Kementerian Hukum dan HAM menempelkan poster kampanye anti pemalsuan atau Be Safe with Genuine di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis (20/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berupaya memfasilitasi pelaku kreatif untuk mendaftarkan sekaligus memanfaatkan hak kekayaan intelektual.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo mengungkapkan ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa mendatang, maka yang perlu diperhatikan adalah kemasifan dari produk ekonomi kreatif itu sendiri.

"Dan karena ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP [Intelectual Property] atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai atau dengan kata lain mencukupi jumlahnya," kata Fadjar Hutomo dalam keterangan resminya pada Senin (18/5/2020).

Namun yang terjadi saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia baru 11 persen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Dari data tersebut, berarti baru sekitar 900.000 pelaku usaha ekonomi kreatif yang menyadari akan pentingnya pendaftaran atau kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.

"Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita. Maka untuk itu dibutuhkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kepemilikan atas kekayaan intelektualnya," tambah Fadjar.

Sayangnya, tidak dijelaskan pendampingan seperti apa yang diberikan Kemenparekraf kepada pelaku ekonomi kreatif. Adapun, pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper