Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berupaya memfasilitasi pelaku kreatif untuk mendaftarkan sekaligus memanfaatkan hak kekayaan intelektual.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Fadjar Hutomo mengungkapkan ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia di masa mendatang, maka yang perlu diperhatikan adalah kemasifan dari produk ekonomi kreatif itu sendiri.
"Dan karena ekonomi kreatif adalah berdasarkan monetisasi dari kekayaan intelektual, maka salah satu prasyarat yang harus dipenuhi adalah jumlah produk yang telah memiliki IP [Intelectual Property] atau hak kekayaan intelektual itu harus memadai atau dengan kata lain mencukupi jumlahnya," kata Fadjar Hutomo dalam keterangan resminya pada Senin (18/5/2020).
Baca Juga
Namun yang terjadi saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2016, dari jumlah 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia baru 11 persen yang telah mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Dari data tersebut, berarti baru sekitar 900.000 pelaku usaha ekonomi kreatif yang menyadari akan pentingnya pendaftaran atau kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.
"Ini jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan dengan negara lain di luar kita. Maka untuk itu dibutuhkan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan kepemilikan atas kekayaan intelektualnya," tambah Fadjar.
Sayangnya, tidak dijelaskan pendampingan seperti apa yang diberikan Kemenparekraf kepada pelaku ekonomi kreatif. Adapun, pendaftaran hak kekayaan intelektual dilakukan di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.