Bisnis.com, JAKARTA- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah No.23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi (PEN) patut dipresiasi.
Kendati begitu, konsistensinya dinilai masih perlu dievaluasi lebih lanjut, yakni terkait penyediaan dana oleh pemerintah untuk penambahan modal kerja usaha kecil menengah, terutama sektor pertanian.
Pasalnya, kontribusi sektor pertanian untuk produk domestik bruto (PDB) cukup signifikan yakni sebesar 12,8 persen. Akan tetapi, pada kuartal I/2020 pertumbuhannya hanya 0 persen, padahal pada kuartal l/2019 mampu tumbuh 1,8 persen. Kondisi ini dianggap cukup menghawatirkan.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Hipmi Ajib Hamdani berharap dengan suntikan penyediaan dana oleh pemerintah, melalui mekanisme penjaminan kredit modal kerja, maka kredit yang tersalurkan ke sektor pertanian ini akan memberikan leverage atau daya ungkit yang besar.
“Misalnya dianggarkan dana penjaminan sebesar Rp5 triliun, maka kredit yang tersalurkan, bisa kisaran Rp100-125 triliun,” kata Ajib dalam keterangan tertulis Sabtu (16/5/2020).
Dengan insentif ini, diharapkan sektor pertanian akan menjadi salah satu andalan yang bisa tumbuh signifikan mulai kuartal ketiga dan berkontribusi positif terhadap PDB 2020.
Kendati begitu, menurutnya terdapat satu hal yang perlu dicermati dan dikritisi adalah pemerintah harus memastikan penggunaan kredit yang diberikan jaminan oleh pemerintah, benar-benar sampai ke masyarakat secara langsung.
“Jangan malah selanjutnya hanya dipakai oleh free riders yang memonopoli akses informasi, kebijakan dan perbankan. Kalau ini yang terjadi, kebijakan pemerintah justru hanya akan menjadi alat kapitalis yang hanya menguntungkan segelintir orang,” jelasnya.