Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggantian Selisih Harga Gas, SKK Migas Harapkan Pengertian KKKS

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan sesuai peraturan No. 40/2016 penerimaan bagian kontraktor tetap akan dijaga. Hanya saja, diperlukan pengertian dari KKKS bahwa penggantian bagiannya dilakukan secara kuartalan.
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas CPP milik Saka Energy. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – SKK Migas meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang terdampak kebijakan penyesuaian harga gas hulu memahami skema penggantian bagian kontraktor yang akan dilakukan secara kuartalan. 

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan sesuai peraturan No. 40/2016 penerimaan bagian kontraktor tetap akan dijaga. Hanya saja, diperlukan pengertian dari KKKS bahwa penggantian bagiannya dilakukan secara kuartalan.

Saat ini, SKK Migas tengah menyusun surat kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait mekanisme menjaga bagian kontraktor dengan mekanisme dan tata cara penagihan serta pembayaran selisih harga gas.

"Ini sedang kami konsep, tapi menuju surat ini kami sudah intens meeting dengan ESDM dan Direktorat Jenderal Anggaran, karena untuk mengganti selisih harga ke KKKS, makanya kita juga harus memberitahu [Kemenkeu], untuk pengembalian ke KKKS lewat DJA," katanya, Sabtu (16/5/2020).

Menurutnya, koordinasi setingkat working level antara Kemenkeu dan SKK Migas sudah sepakat dengan mengenai selisih harga ke KKKS. Saat ini, yang sedang diajukan ke DJA dan Kementerian ESDM adalah penyesuaian harga dengan skema underlifting per tiga bulan.

Adapun, terkait implementasi beleid penyesuaian harga gas industri tertentu dan kelistrikan, Arief menyebut sektor hulu migas sudah banyak berkorban.

Pasalnya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp87,4 triliun hingga 2024 diharapkan memberikan manfaat dan dampak positif yang lebih besar.

"Saya ingatkan penurunan harga gas hulu dengan menurunkan penerimaan negara, dari 2020 - 2024 sebesar 87,4 triliun untuk memperingankan APBN dalam bentuk subsidi listrik dan pupuk, dan kita harapkan ada multiplier effect, penerimaan KKKS akan dijaga tidak akan berkurang," tambahnya.

 

 

Arief menjelaskan, SKK Migas hanya menghitung perkiraan hilangnya penerimaan negara Rp87,4 triliun, yang seharusnya datang dari penurunan penerimaan bukan pajak, dan DBH menjadi kewenangan Kemenkeu.

“Nah pengurangan ini ternyata [digantikan] dari sektor hilirnya, Rp97,8 triliun yang mungkin diterima pemerintah, itu terdiri dari konversi pembangkit diesel Rp13,1 triliun, penurunan kompensasi listrik Rp54,7 triliun, pajak dan dividen dari industri dan pupuk senilai Rp5,8 triliun, dan penurunan subsidi dari pupuk dan PLN Rp24,2 triliun.,” tambahnya.

SKK Migas juga melakukan sejumlah langkah dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian harga gas tertentu dan kelistrikan.

SKK Migas diberikan waktu satu bulan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait harga gas industri US$6 per mmbtu. Setidaknya, ada empat langkah yang dilakukan SKK Migas untuk mendukung beleid harga gas khusus tersebut.

Pertama, sosialisasi dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Sosialisasi yang dilakukan SKK Migas setidaknya sudah digelar empat kali dengan melibatkan KKKS. Hal ini juga bertujuan untuk menampung masukan KKKS dalam dasar pembuatan petunjuk teknis SKK Migas.

Kedua, menerbitkan Surat Instruksi Pelaksanaan dan Template Letter of Agreement (LoA).

"Langkah kedua dengan surat instruksi sudah di kirimkan ke KKKS terkait yang terdampak dalam kebijakan harga gas ini. Dalam surat itu, Kepala SKK Migas sudah minta menyesuaikan harga gas karena akan implementasikan PJBG," katanya.

Ketiga, menyusun surat kepada Menteri ESDM dan Menteri Keuangan terkait mekanisme menjaga bagian kontraktor dengan mekanisme dan tata cara penagihan serta pembayaran selisih harga gas.

Keempat, juknis SKK Migas dan implementasinya. Arief mengatakan, juknis SKK sudah disosialisasikan ke KKKS, sudah mendapat masukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper