Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meminta pengguna KRL Jabodetabek untuk tetap disiplin mematuhi ketentuan jaga jarak (physical distancing) dan tidak memaksakan diri untuk naik jika kapasitas penumpang sesuai dengan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah terpenuhi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menyoroti dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan PSBB.
"Kondisi ini cenderung terjadi pada Senin pagi dan Jumat sore, dengan jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa," kata Polana dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020).
Dia menuturkan sebagaimana diketahui pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 persen dari kapasitas.
Pihaknya menambahkan pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB. Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah.
Namun, lanjutnya, memang ada sebagian aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB, sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat. Tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Baca Juga
Polana meminta masyarakat untuk dapat mengatur diri dengan menyesuaikan jadwal dan ketentuan yang berlaku terhadap pengoperasian KRL jika tetap memanfaatkan KRL dengan pembatasan yang diberlakukan. Bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak atau beraktivitas terkait dengan kegiatan yang diperbolehkan sesuai PSBB, diimbau agar dapat memenuhi ketentuan dengan tetap tinggal di rumah.
“Hal ini tidak terlepas dari semangat diimplementasikannya kebijakan PSBB, yakni membatasi mobilitas masyarakat di luar rumah yang dikhawatirkan berisiko mempercepat penyebaran Covid-19,” ujarnya.