Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Hanya Restrukturisasi Kredit, Pengembang Usul Stimulus Lain

Terkait dengan perpajakan dan retribusi daerah, pengembang berharap agar ada penundaan bayar, bukan penghapusan.
Pekerja beraktifitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pekerja beraktifitas di proyek pembangunan perumahan di Bogor, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Stimulus restrukturisasi kredit dari perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan dinilai pengembang bisa membantu pengembang menghadapi masa sulit di tengah pandemi. Namun, ada pula sejumlah usulan lainnya untuk membantu pengembang agar tetap bisa berjalan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa agar sektor properti tetap bisa berjalan tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja dengan para karyawan dan tenaga kerja, pihaknya telah mengajukan sejumlah usulan.

“Kita sudah duduk bersama dengan Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] dan Kadin [Kamar Dagang dan Industri] yang utama itu memang restrukturisasi, tapi kita minta juga keringanan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya melalui konferensi video, Kamis (14/5/2020).

Terkait dengan perpajakan dan retribusi daerah, pengembang berharap agar ada penundaan bayar, bukan penghapusan.

“Di daerah sudah ada beberapa yang setuju, minta ditunda retribusi sampai Desember, tapi kalau kondisi belum memungkinkan saya minta tahun depan. Kemudian, pajak ya, terkait BPHTB [bea perolehan hak atas tanah dan bangunan] dan PBB [pajak bumi dan bangunan] juga minta ditunda,” katanya.

Namun, di DKI Jakarta, saat ini usulan-usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari pemerintah.

Selain perpajakan, pengembang juga meminta PT PLN  dan perusahaan daerah air minum untuk tidak mengenakan beban minimal pemakaian saat masa pembatasan sosial berskala besar.

“Kami sudah tulis surat lagi ke PLN untuk tidak dikenakan biaya beban minimal khususnya untuk gedung mal, perkantoran, dan ritel karena yang suruh tutup juga bukan saya, melainkan pemerintah. PLN sebagai milik pemerintah tetap membebankan biaya minimal, kami tetap harus menggaji karyawan yang enggak masuk digaji, ini memberatkan juga buat kami,” tuturnya.

Selain itu, pengembang juga berharap penerapan aturan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 dan 72 ditunda sementara pengembang melakukan penyesuaian. Pasalnya, pencatatan pemasukan akan sulit lantaran penjualan yang masuk sangat jarang di tengah pandemi

“Tentu pengembang akan berusaha maksimal, tapi tetap perlu dukungan pemerintah. Untuk berapa lama bisa bertahan itu sangat kondisional, tergantung perusahaan masing-masing,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper