Bisnis.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengajukan gugatan soal kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Kementerian Ketenagakerjaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini.
Presiden KSPI Said Iqbal menggugat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020.
"Kami akan memberikan keterangan pers di halaman kantor PTUN Jakarta hari ini jam 11.00 WIB," kata Said, Kamis (14/5/2020).
Dia juga akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Adapun, surat edaran itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan.
Pihaknya menjelaskan dalam PP mewajibkan pengusaha membayar THR maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Pengusaha, harus membayar denda 5 persen jika terlambat mencairkan THR.
KSPI menolak pengusaha mencicil apalagi menunda THR. PTUN dan MA dimohon untuk membatalkan SE Menaker dan dinyatakan tidak berlaku, serta menyatakan PP 78/2015 sebagai dasar penetapan dan pembayaran THR bagi buruh di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, SE Menaker memuat soal kelonggaran pembayaran THR baik berupa cicilan maupun penundaan. Surat itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau sama sekali. Proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.