Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah di Bali belum mengizinkan pembangunan proyek hunian vertikal berupa apartemen, berbeda dengan kondominium hotel yang sudah diatur dalam peraturan daerah.
Hingga saat ini, belum ada satu pun daerah di Bali yang memiliki peraturan daerah terkait dengan hunian berupa apartemen. Namun, bila ditelusuri di situs jual beli properti, banyak ditemui penjualan apartemen di Bali. Mengapa?
Manager Research & Consultancy Coldwell Banker Commercial Angra Angreni mengatakan bahwa hal itu bisa jadi penamaan belaka. Padahal, bisa saja izin bangunan tersebut berupa kondotel.
"Mereka namakan apartemen, tapi mungkin saja izinnya sebagai kondotel atau sebagai pengembangan mixed-use. Contoh, salah satu proyek baru di Bali, mereka menyebutkan apartemen bintang 5," katanya pada Bisnis, Selasa (12/5/2020).
Hal lainnya, kata Angra, bangunan yang ditawarkan tersebut juga biasanya sudah termasuk perabotan lengkap seperti yang ditawarkan oleh kondotel dan kepemilikan dengan jangka waktu 25 tahun hingga 50 tahun.
DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia Bali tengah memperjuangkan batas ketinggian hunian vertikal 15 meter dan perizinan apartemen di wilayah itu menyusul perizinan kondotel dan hotel yang sudah ada.
Baca Juga
Ketua DPD REI Bali Pande Agus mengatakan bahwa pihaknya tengah memperjuangkan perizinan apartemen yang belum dibuka oleh pemerintah daerah, padahal apartemen bisa menjadi solusi terhadap alternatif hunian di Bali.
Pihaknya mengusulkan agar nantinya pembangunan proyek apartemen bisa diberi sistem zonasi sehingga tidak mengganggu lahan pertanian dan pariwisata. Hal itu dapat dikaji lebih lanjut titik mana saja yang bisa dibangun apartemen di Bali.