Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Apartemen Masih Sulit Dibangun di Bali?

REI Bali sudah berupaya untuk menegosiasi dengan pemerintah setempat agar ketinggian hunian vertikal bisa direvisi. Namun, sejauh ini tampaknya belum ada titik terang.
Pemukiman di Denpasar Bali./Istimewa
Pemukiman di Denpasar Bali./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Timbulnya pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya tokoh adat setempat di Bali membuat ketinggian hunian vertikal di wilayah itu masih terpatok di 15 meter.

Maka, tak heran jika di Bali rata-rata jumlah lantai kondominium hotel (kondotel) ataupun hotel tidak lebih dari lima lantai karena belum adanya regulasi yang mendukung hal tersebut. 

Ketua DPD Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Bali Pande Agus mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menegosiasi pada pemerintah setempat agar ketinggian hunian vertikal di Bali bisa direvisi. Namun, sejauh ini tampaknya belum ada titik terang.

"Kami sudah melakukan upaya sejak 6 tahun yang lalu, hanya memang masih pro dan kontra karena untuk masalah ketinggian itu perlu dibuat suatu studi kasus tersendiri," katanya pada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Pembatasan ketinggian maksimum 15 meter itu diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Bali 2009—2021 tepatnya pada Pasal 95 ayat 2, butir b. Adanya pembatasan tersebut guna menjaga konsep Tri Hita Karana

Tri Hita Karana memiliki arti filosofi hubungan selaras manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan, dan manusia dengan Tuhan‎. Saat ini, konsep itu masih dipegang oleh adat Bali.

Pande Agus mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba untuk memberi pemahaman pada masyarakat dan pemerintah bahwa Bali membutuhkan terobosan terhadap hunian vertikal. Hal ini dimaksudkan agar pembangunan di Bali tidak menimbulkan dampak alih fungsi lahan.

"Kami sudah coba untuk memberi ilustrasi pada masyarakat dan pemerintah bahwa luasan kawasan di Bali ini terbatas, sedangkan ada beberapa sektor bisnis yang harus tetap kita jaga seperti pertanian dan pariwisata," tuturnya.

Dia khawatir jika aturan maksimal 15 meter ketinggian masih dipertahankan, alih fungsi lahan di Bali juga terus terjadi. Lahan persawahan bisa tergerus oleh pembangunan yang melebar karena adanya pembatasan maksimun di ketinggian.

Berangkat dari kekhawatiran tersebut, pihaknya siap duduk bersama untuk mencari solusi tersebut tanpa harus mengganggu alih fungsi lahan yang makin terkikis oleh pembangunan itu sendiri.

"Apabila kita tetap dengan ketinggian 15 meter itu, saya khawatir ke depannya akan berimbas pada sektor-sektor lain karena sekarang pun sudah banyak lahan persawahan yang akhirnya dibangun rumah tanpa izin," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper