Bandara Lombok Siap Fasilitasi Operasional Terbatas Maskapai Penerbangan

Bandara Lombok siap melayani pembukaan rute beberapa maskapai penerbangan domestik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI
Bandara Lombok
Bandara Lombok

Bisnis.com, LOMBOK - Bandara Lombok siap melayani pembukaan rute beberapa maskapai penerbangan domestik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah RI melalui Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid19 tanggal 6 Mei 2020 serta SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Kami siap melaksanakan peraturan tersebut dan siap melayani operasional terbatas maskapai penerbangan sesuai jam operasional Bandara Lombok saat ini, yaitu mulai pukul 09.00 WITA sampai 15.00 WITA," ujar General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati.

Dalam pelaksanaan operasional terbatas ini, Bandara Lombok tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Otoritas Bandar Udara, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), TNI/Polri, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya.

"Kami juga menyiapkan posko terpadu yang terdiri dari pihak bandara, TNI/Polri, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan kekuatan 43 orang personel yang bertugas secara bergiliran," terang Nugroho Jati.

Nugroho Jati juga menegaskan bahwa ketentuan terkait penumpang sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bukanlah untuk perjalanan mudik, melainkan diperuntukkan bagi perjalanan penumpang dalam rangka tugas kedinasan, repatriasi WNI/pelajar/pekerja migran/pemulangan orang dengan alasan khusus, atau pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Selain itu, saat pembelian tiket calon penumpang harus melengkapi dokumen seperti surat tugas dari instansi/lembaga, surat keterangan bebas Covid-19, serta melaporkan rencana perjalanan yang akan dilakukan. Penjualan tiket hanya dilakukan di kantor cabang maskapai penerbangan dan tidak di bandara.

Setibanya di bandara, dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi kembali oleh petugas di area dropzone sebelum penumpang masuk ke dalam terminal. Ketentuan lebih lengkap mengenai persyaratan serta jadwal penerbangan dapat menghubungi kantor cabang atau layanan pelanggan maskapai yang bersangkutan.

"Kami kembali menekankan bahwa diberikannya ijin bagi moda transportasi untuk kembali beroperasi ini bukan bertujuan memperbolehkan masyarakat mudik. Diharapkan masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak dan tidak memenuhi kriteria sebaiknya menunda perjalanan. Kesadaran masyarakat diperlukan untuk mempercepat penanganan Covid-19 ini," harap Nugroho Jati.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper