Bisnis.com, JAKARTA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat terus mendesak agar Pemerintah Provinsi Jabar mengeluarkan moratorium pembangunan properti di kawasan Bandung Utara.
Desakan ini muncul setelah Pemprov Jabar belum juga menerbitkan moratorium yang sebelumnya tengah dikaji. Padahal, moratorium ini penting untuk menahan laju pembangunan komersial di kawasan Bandung Utara (KBU) yang merupakan wilayah resapan air.
"Kami akan terus desakan moratorium, audit lingkungan dan penegakan hukum. Kalau properti masih terfokus di KBU dan juga kawasan Puncak," kata Direktur Walhi Jabar Meiki Paendong kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).
Dia mengatakan bahwa untuk saat ini belum ada tanda-tanda akan diterbitkannya moratorium. Lagi pula, wacana moratorium juga telah berkembang sejak beberapa tahun lalu. Walhi juga telah menyampaikan desakan ini berkali-kali.
"Belum ada [sinyal akan diterbitkan], dari informasi yang kami dapat, pembahasan tertutup di Pemprov Jabar sudah dilakukan sekitar awal tahun ini, tetapi untuk hasilnya masih belum jelas sampai sekarang," tuturnya.
Walhi Jabar juga sebelumnya meminta agar pembangunan yang sudah ada di KBU dilakukan audit properti. Tujuannya untuk mengetahui apakah pengembang sudah mengantongi perizinan sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau belum.
Baca Juga
Masalah perizinan kerap kali diabaikan pengembang menyusul ditemukannya sejumlah proyek komersial yang tidak sesuai dengan rekomendasi gubernur.
Beberapa waktu lalu, sebuah resor mewah didapati melanggar aturan dan pembangunannya sempat dihentikan sementara oleh Pemprov.
"[Namun, kenyataannya] tidak diberhentikan. Hanya mendapat sanksi teguran dan perbaikan rekayasa teknis. Begitu juga untuk yang sudah terbangun dan tidak lengkap persyaratan izin. Kalaupun berhenti saat ini hanya karena dampak Covid-19," kata Meiki.
Sementara itu, pengamat tata kota dari Institut Teknologi Bandung Frans Ari Prasetyo mengatakan bahwa jalan tengah untuk pengendalian KBU sebetulnya bukanlah moratorium.
"Saya pikir melihat kondisi ekologi yang hancur, moratorium bukan lagi jalan keluar karena itu akan seperti negosiasi hingga terbit peraturan baru yang tentu saja akan selalu dikondisikan dengan permintaan investasi," katanya.
Dia mengemukakan bahwa jalan tengah yang harus dilakukan adalah melaksanakan perda KBU yang terintegrasi dengan rencana tata ruang tingkat kabupaten/kota, provinsi, bahkan hingga nasional untuk menjadikan KBU kawasan hutan.
Menurut Frans, langkah tegas juga bisa ditempuh jika terdapat bangunan komersial yang menyalahi prosedur tata ruang hingga menyalahi prosedur desain arsitektural yang tidak ekologis.
"Sebaiknya dihancurkan saja karena tidak sebanding nilai ekonomi dalam pemasukan pendapatan asli daerahnya dengan nilai kerusakan ekologis yang ditimbulkan yang berdampak kepada hidup jutaan orang," katanya.