Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas! Rasio Utang Lampaui Batas Aman dari Penerimaan

Rasio-rasio yang melampaui batas aman antara lain rasio debt service terhadap penerimaan, rasio bunga utang terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara
Ketua BPK Agung Firman Sampurna/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot rasio utang pemerintah terhadap penerimaan yang saat ini lebih tinggi dari standar internasional.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 menyorot bahwa indikator kerentanan utang pemerintah telah melampaui rekomendasi IMF dalam International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411.

Rasio-rasio yang melampaui batas aman antara lain rasio debt service terhadap penerimaan, rasio bunga utang terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan.

Secara lebih rinci, rasio debt service terhadap penerimaan tercatat sudah melampaui standar IMF sejak 2018. Pada 2018 rasio debt service terhadap penerimaan mencapai 39,06 persen, sedangkan IMF mematok batas aman di nominal 25 persen hingga 35 persen.

Rasio bunga utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 7 persen hingga 10 persen telah dilampaui oleh pemerintah sejak 2015 dimana rasio bunga utang terhadap penerimaan mencapai 10,35 persen.

Adapun rasio utang terhadap penerimaan yang oleh IMF dibatasi pada 90 persen hingga 150 persen sudah dilampaui oleh pemerintah sejak 2013 di mana rasio tersebut menapai 165,09 persen.

Hingga kuartal III/2019, nominal ketiga rasio tersebut terus bertumbuh dan semakin jauh dari batas aman yang menjadi best practice internasional.

Selain mengindikasikan nominal utang yang terus bertumbuh, rasio ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pemerintah tidak bertumbuh seiring dengan bertambahnya utang pemerintah.

Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan setiap utang yang ditarik selalu diukur relatif terhadap kemampuan membayar yang disokong oleh penerimaan.

Meski PDB Indonesia terus bertumbuh dari tahun ke tahun, akan tetapi hal ini tidak diiringi oleh pertumbuhan tax ratio atau rasio pajak. Namun, kondisi yang terjadi adalah tax ratio terus konsisten turun.

Tax ratio yang pada 2015 mencapai 10,76 persen pada 2019 lalu justru turun ke angka 9,76 persen, padahal RPJMN 2015-2019 menargetkan tax ratio pada tahun lalu bisa naik hingga 16 persen. "Artinya ada angka PDB tertentu yang tidak kita peroleh pajaknya," kata Joko, Senin (11/5/2020).

Joko mengatakan bahwa di lapangan masih banyak NPWP yang tidak aktif yang seharusnya bisa diaktifkan kembali dan digali potensi pajaknya.

BPK menilai utang adalah merupakan faktor residual dari bagian-bagian lain dalam anggaran, baik penerimaan maupun belanja.

Lewat catatan, BPK sesungguhnya hendak mendorong perubahan struktural atas pengelolaan fiskal pemerintah, terutama pentingnya fiscal sustainability analysis (FSA) untuk segera disusun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna pun menekankan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas utang dilakukan oleh BPK bersama dengan Kemenkeu dan sepengetahuan Kemenkeu.

"Semua pejabat Kemeneku mengetahui pemeriksaan ini, dan yang paling penting mereka juga menyepakati hasilnya dan ikut di dalam rencana aksi menyusun hasilnya," kata Agung, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menanggapi terlalu banyak ketika ditanya mengenai catatan BPK atas utang dan menekankan bahwa pihaknya sudah mengelola utang secara prudent.

"Kita hormati. Kita terus melakukan pengelolaan utang secara berhati-hati dan bertanggung jawab. Kalau analisis mengenai debt service ya kita hormati saja, yang terpenting kan kita tetap melakukan pengelolaan secara baik dan berhati-hati," kata Sri Mulyani, Jumat (8/5/2020).

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa APBN adalah instrumen, bukan tujuan. Bila hanya ingin mengamankan APBN, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengerem belanja. Namun, hal ini justru akan berdampak negatif pada perekonomian.

"Kondisi ekonomi nasional dan sosial sedang mengharapkan APBN harus ekspansi, ya kita harus lakukan. Dampaknya bagaimana? Ya kita akan terus lakukan konsolidasi fiskal sesudah ini. Artinya apa, penerimaan harus digenjot terus dan belanja harus makin diefisienkan," kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper