Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Hotel Bisa Tak Dapat THR, PHRI Ungkap Alasannya

PHRI menyebut pelaku usaha perhotelan terancam tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Sektor pariwisata nasional berpotensi kehilangan devisa senilai US$530 juta akibat adanya virus corona. Kemenparekraf merencanakan insentif tiket pesawat untuk  mendorong peningkatan wisatawan nusantara. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menjawab pertanyaan wartawan seusai memberikan keterangan pers mengenai dampak virus corona pada sektor pariwisata, di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Sektor pariwisata nasional berpotensi kehilangan devisa senilai US$530 juta akibat adanya virus corona. Kemenparekraf merencanakan insentif tiket pesawat untuk mendorong peningkatan wisatawan nusantara. Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha perhotelan terancam tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya kepada karyawannya dan bisa menundanya hingga akhir tahun ini akibat dampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan mayoritas pengusaha hotel sudah tidak mampu membayarkan THR karyawannya. Adapun, sekitar 50 persen pengusaha perhotelan akan melakukan penundaan pembayaran THR hingga akhir tahun.

"Itu yang kondisinya 'kering'. Sebagian yang punya uang, mungkin cuma memberi 10 persen, 20 persen, jumlahnya tidak besar, sesuai cashflow mereka," kata Hariyadi, Senin (11/5/2020).

Dia menuturkan penyebab pengusaha perhotelan tidak mampu membayarkan THR lantaran dana (cashflow) perusahaan yang tidak berputar karena kegiatan operasional yang terganggu selama pandemi. Padahal, mampu atau tidaknya perusahaan membayarkan THR tergantung dana yang dimiliki di tengah kondisi aliran dana yang tersendat seperti saat ini.

Pihaknya menambahkan apabila perusahaan memiliki dana, mereka pasti akan tetap membayarkan THR kendati tidak secara penuh. Apabila kondisi sangat kering, mau tidak mau akan dilakukan penundaan.

Hariyadi menyebut situasi yang berat seperti saat ini cukup menekan dunia usaha. Namun, ia mengaku pengusaha sudah tidak bisa berkutik jika kondisi keuangan mengalami kesulitan.

"Memang kondisi begini sudah tidak bisa dipaksa apapun itu. Mau didemo, atau pemerintah mencabut izin usaha, sudah tidak ada gunanya karena yang penting cashflow," ujarnya.

Sebelumnya, keluar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bernomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, masih ruang untuk berdialog mencari solusi bagi pengusaha, serikat pekerja dan pekerja/buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai waktu yang ditentukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper