Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wajib Rapid Test untuk Karyawan, Asosiasi Pabrik Rokok Keberatan

Kewajiban rapid test akan membebani karena industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah dihadapkan dengan kondisi sangat berat, di mana Covid-19 berdampak negatif terhadap bisnis.
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA- Gappri menyatakan keberatan atas surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang mewajibkan perusahaan melakukan rapid test untuk seluruh karyawan dengan biaya perusahaan mengingat harganya yang mahal.

Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengatakan, pihaknya mengapresiasi upaya-upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepemimpinan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas penanganan dan pencegahan Covid-19 di Jawa Timur.

Namun, terkait upaya pencegahan Covid-19 di Jawa Timur, Gappri menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tanggal 5 Mei 2020, surat bernomor 440/183d/412.202/2020 yang mewajibkan perusahaan melakukan rapid test untuk seluruh karyawan dengan biaya masing-masing perusahaan.

“Gappri menyatakan keberatan atas instruksi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut. Kami juga meminta Ibu Gubernur dapat memberi arahan dan meluruskan Pemerintah kabupaten/Kota di wilayah untuk tidak mewajibkan pengusaha melakukan rapid test untuk pekerjanya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2020).

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, tidak mensyaratkan melakukan rapid test.

Menurutnya, industri hasil tembakau (IHT) saat ini tengah dihadapkan dengan kondisi sangat berat, di mana Covid-19 berdampak negatif terhadap bisnis, mulai dari sisi pasokan bahan baku, produksi, distribusi hingga penurunan penjualan.

“Kewajiban rapid test Covid -19 hanya semakin membebani perusahaan,” tambahnya.

Henry menambahkan IHT masih mempunyai kewajiban lain yang harus dipenuhi dalam waktu dekat, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri untuk pekerja. Kewajiban rapit test Covid-19 akan mengganggu kemampuan perusahaan untuk membayarkan THR.

Sebelumnya, IHT sudah dibebani kenaikan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/ PMK.010/ 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 146/ PMK.010/ 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Berdasarkan kajian Gappri atas PMK 152/2020, kenaikan cukai 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen berpotensi mengalami penurunan penjualan sampai akhir tahun sebesar 15 persen.

“Belum lagi dampak dari pandemic Corona yang menurut estimasi kami, mulai Maret 2020 sampai akhir tahun terjadi penurunan penjualan antara 30 persen hingga 40 persen,” cetus Henry.

Henry mengklaim, sejauh ini anggota Gappri sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Diantaranya dengan pemberian jarak antar pekerja, penyediaan fasilitas dan sarana sanitasi dan kebersihan diri, meliburkan pekerja dengan risiko tinggi dengan honor yang tetap dibayarkan, hingga kesediaan untuk menutup pabrik untuk waktu tertentu apabila ditemukan pekerja yang tertular.

“Hal ini agar dapat menjaga keberlangsungan hidup perusahaan dan para pekerja, menggerakkan roda perekonomian daerah dan nasional, serta mendukung program pemerintah untuk menangani wabah Covid-19,” katanya.

“Besar harapan kami agar Ibu Gubernur dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin kepastian berusaha di tengah penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Jawa Timur,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper