Bisnis.com, JAKARTA - Pukulan telak tengah dihadapi penyewa pusat perbelanjaan menyusul ditutupnya sebagian operasional mal sebagai akibat dampak pandemi Covid-19.
Penutupan sebagian operasional mal tersebut sontak membuat penyewa yang tak termasuk dikecualikan beraktivitas seperti biasa merugi terlebih sudah berjalan 1 bulan lamanya.
Meskipun sebagian peritel mendapat relaksasi dari pemilik mal, akan tetapi Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) merasa hal tersebut belum cukup. Peritel berharap agar ada relaksasi dari pemerintah.
Wakil Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Fetty Kwartati mengatakan setidaknya ada beberapa hal yang diminta pada pemerintah.
"Kepada pemerintah meminta support berupa pajak Pph 21 tanpa batas maksimal penghasilan Rp200 juta, membebaskan minimum pemakaian listrik PLN, dan PPN online tetap dijalankan," katanya pada Bisnis, Kamis (7/5/2020).
Selain itu, penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN yang khusus untuk perusahaan terdampak Covid-19 sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang sekarang diberikan pada Pph pasal 21.
Kemudian, Hippindo juga berharap adanya kebijakan khusus bagi perusahaan yang tidak bisa membayar tunjangan hari raya (THR) mengingat kondisi masih sulit akibat omzet yang merosot.
"[kami juga berharap] bantuan kelonggaran PSBB dari pemerintah untuk membuka kembali toko-toko ritel terutama fesyen, departemen store dan lainnya yang dimulai 2 minggu sebelum Lebaran dengan memperhatikan protokoler Covid-19," ujar Fetty.