Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relaksasi Larangan Mudik, Bikin Daerah Kebingungan

Sejumlah dinas perhubungan (dishub) mengkhawatirkan relaksasi aturan angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 justru dapat menimbulkan kebingungan di lapangan.
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Suasana sepi di area keberangkatan antar kota Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah Dinas Perhubungan (dishub) mengkhawatirkan relaksasi aturan angkutan umum di tengah pandemi Covid-19 justru dapat menimbulkan kebingungan di lapangan. Pasalnya, angkutan umum dapat mengangkut penumpang dengan tujuan bukan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan pelaksanaan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) No. 25/2020 yang mengatur pelarangan transportasi untuk mudik sudah berjalan efektif di wilayahnya. Pihaknya, bahkan sudah mengembalikan moda angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) ke tujuan awal.

"Kami di lapangan agak khawatir di lapangan jadi sia-sia 10 cek poin PSBB kami bagi personil jangan sampai peraturan baru [relaksasi], kami jadi bingung di lapangan," jelasnya Rabu (6/5/2020).

Dia juga mengkhawatirkan PSBB se-Jawa Barat yang sudah ditetapkan membuat aglomerasi wilayah Bodetabek menjadi seluruh Jawa Barat, Hal ini terangnya dapat merepotkan karena dapat membuat aktivitas PSBB menjadi sia-sia.

Senada, Kadishub Kota Depok Dadang Wihana mengkhawatirkan kebijakan relaksasi pengguna angkutan umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini dapat menjadi multitafsir di lapangan.

"Kami khawatir pengecualian yang bisa beraktivitas moda transportasi dengan ada syaratnya ini, khawatir interpretasi di lapangan sulit, karena ini banyak sekali masuk kebijakan itu agar tidak multitafsir di lapangan," paparnya.

Dia juga mempertanyakan adanya perbedaan kebijakan antar kota di wilayah Jabodetabek yang diantara kota-kota melakukan kebijakan PSBB yang lebih longgar. Dia menyebut pihaknya kesulitan menjelaskan ketika wilayah lain menerapkan kebijakan PSBB yang lebih longgar.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menjelaskan keputusan untuk menjalankan kembali operasional transportasi publik bukan dengan tujuan mudik mulai Kamis (7/5/2020) tidak hanya berlaku bagi pebisnis.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan secara garis besar aktifnya layanan transportasi berlaku bagi pihak yang telah dikecualikan dalam aturan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H. Selain itu, pengecualian larangan bepergian juga dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkebutuhan khusus dan dengan kasus dan kondisi yang khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper