Bisnis.com, JAKARTA - Akibat bergesernya angkutan udara penumpang menjadi angkutan kargo (freighter) telah terjadi ketidakpastian waktu pengiriman barang karena perubahan jadwal keberangkatan kargo yang biasanya dititipkan di lambung pesawat penumpang.
Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi menjelaskan sektor angkutan udara menjadi industri yang paling terdampak berat di periode pandemi Covid-19 atau virus corona setelah berkurangnya atau terhentinya penerbangan internasional akibat pemberlakuan karantina wilayah di beberapa negara.
"Jika sebelumnya distribusi barang yang menggunakan pesawat penumpang dapat dikirim sesuai dengan jadwal penerbangan yang sudah pasti, maka pada masa setelah diberlakukan Permenhub No.25/2020 telah terjadi ketidakpastian jadwal pengiriman barang melalui angkutan udara," jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, sejak diberlakukannya Permenhub No. 25/2020 semakin membuat terpuruknya industri penerbangan nasional akibat terjadinya pembatasan pengangkutannya dalam rangka mencegah mobilitas penumpang yang mudik.
Pada situasi yang demikian, lanjutnya, terjadi perubahan pola pengangkutan penumpang untuk menjadi angkutan barang agar tidak terhenti sama sekali armada pesawatnya, sehingga terjadi perubahan pola dan waktu pendistribusian barang yang menggunakan pesawat.
Dia berpendapat perubahan pola dan waktu inilah yang menimbulkan ketidakpastian dalam pengangkutan kargo udara. Selain itu, terjadi pula perubahan biaya menjadi lebih mahal untuk pengiriman melalui angkutan udara ini.
"Menurut pengamatan kami belum terjadi perang harga maskapai sehingga menjadi biaya antaran barang yang menjadi lebih murah saat ini, jika yang terjadi diangkutan darat sangat mungkin saat ini ada perang tarif atau insentif, tapi belum untuk angkutan laut apalagi udara," ujarnya.