Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gas Khusus Tak Pengaruhi Kinerja Pembangkit Listrik Swasta

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan harga gas yang diturunkan menjadi US$6 per mmbtu ini tak berdampak pada kalangan produsen listrik swasta.
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Yuyun Mimbar Saputra (kedua dari kiri) berbincang dengan tim Wartsila Indonesia di depan pembangunan steam turbin PLTMG Lombok Peaker/ Bisnis - David E. Issetiabudi
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Yuyun Mimbar Saputra (kedua dari kiri) berbincang dengan tim Wartsila Indonesia di depan pembangunan steam turbin PLTMG Lombok Peaker/ Bisnis - David E. Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyesuaikan ketentuan harga gas untuk sektor ketenagalistrikan dari US$8,6 per Million British Thermal Unit (mmbtu) menjadi US$6 per mmbtu.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) Arthur Simatupang mengatakan harga gas yang diturunkan menjadi US$6 per mmbtu ini tak berdampak pada kalangan produsen listrik swasta.

"Harga gas bersifat pass through jadi dampak nya lebih tepat dialamatkan ke PLN," katanya kepada Bisnis, Senin (4/5/2020).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menuturkan dengan diturunnya harga gas untuk sektor kelistrikan ini adanya penghematan Rp3,25 triliun.

Angka itu berasal penghitungan dampak penyesuaian harga gas dalam rentang 2020 hingga 2024, yakni adanya penghematan sebagai dampak penurunan harga gas sebesar Rp125,03 triliun yang dikurangi dengan penurunan penerimaan negara gross akibat penurunan harga gas sebesar Rp121,78 triliun.

Adapun penghematan sebagai dampak penurunan harga gas sebesar Rp125,03 triliun berasal dari konversi pembangkit diesel ke gas sebesar Rp13,07 triliun untuk kelistrikan, penurunan kompensasi PLN sebesar Rp74,35 triliun untuk kelistrikan, pajak dan deviden sebesar Rp7,5 triliun dan penurunan subsidi listrik dan pupuk sebesar Rp30,21 triliun.

"Dalam lima tahun kami bisa menerima kelebihan Rp3,25 triliun. Ini hasil kalkulasi dari kami yang tengah dibahas dengan Kementerian keuangan," ujarnya dalam rapat kerja, Senin (4/5/2020).

Menurutnya, jika harga gas tak dilakukan penyesuaian maka akan berdampak pada tingginya beban kompensasi dan subsidi yang tentu juga berdampak pada cashflow perusahaan seperti PLN.

Adapun sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Peraturan Menteri ESDM No. 10/2020, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Kepmen ESDM nomor 91K/12/MEM/2020 untuk menetapkan harga gas bumi di pembangkit tenaga listrik dengan penyesuaian besaran harga gas bumi dan penyesuaian biaya penyaluran.

Sebelumnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Rahardjo mengatakan Peraturan Menteri ESDM No. 10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik memberikan harga khusus gas buat kelistrikan PLN.

Dengan adanya harga khusus gas untuk kelistrikan PLN akan dilakukan penyesuaian atas kontrak yang ada.

"PLN punya banyak ada sekitar 60 kontrak dengan para pihak dan ini masih harus duduk dengan para pihak dulu, baru bisa diimplementasikan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Menurutnya harga gas ini relatif hanya menurunkan biaya penggunaan gas saja namun tak berdampak signifikan pada biaya produksi PLN karena nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang tertekan.

"Sekarang minyak dunia juga sedang turun. Dari gas iya turun, namun kurs naik, karena harga jual dalam rupiah akan relatif," tutur Djoko.

Berdasarkan data PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), mengacu pada harga rata-rata gas pembangkit pada tahun lalu pada kisaran US$8,39 per MMbtu, biaya yang dikucurkan PLN untuk konsumsi gas mencapai Rp60,98 triliun. Sementara kebutuhan subsidi senilai Rp54,79 triliun dan biaya kompensasi senilai Rp34,10 triliun.

Apabila harga gas pada asumsi US$6 per mmbtu, maka konsumsi pemakaian gas yang dikeluarkan PLN hanya sebesar Rp47,95 triliun dan kebutuhan subsidi bisa ditekan menjadi Rp51,50 triliun, sedangkan kompensasi turun menjadi Rp23,79 triliun.

Dengan demikian, mengacu pada asumsi tersebut, dengan harga gas US$6 per MMbtu dapat menghemat biaya penggunaan gas PLN senilai Rp13,03 triliun dan memangkas kebutuhan subsidi senilai Rp3,29 triliun, serta menekan kompensasi Rp10,31 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper