Bisnis.com, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menegaskan tidak ada kenaikan tarif listrik selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
General Manager PLN UID Jakarta Raya M. Ikhsan Asaad mengatakan sampai saat ini tak ada kenaikan tarif listrik. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan sejumlah pelanggan yang mengeluhkan pembayaran listriknya lebih mahal dari biasanya.
"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada kenaikan tarif listrik di masa pandemi ini, bahkan sejak tahun 2017 enggak ada kenaikan," ujarnya, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, kenaikan yang dirasakan sejumlah pelanggan kemungkinan disebabkan karena pelanggan mengirimkan foto KWH (kilo watt hour) meter kepada PLN setelah lebih dari 30 hari pemakaian.
Dengan begitu, tarif yang dibayarkan pelanggan disesuaikan dengan jumlah hari pengiriman tersebut.
"Bulan lalu mungkin dicatat atau difoto kemudian dikirim tanggal 21, bulan ini tanggal 29. Jadi jumlah harinya tidak lagi 30 hari, tapi mungkin 40 hari. Terlebih 1 hari sekian kilowatt per hour, kalau dikali 10 hari lumayan juga," katanya.
Baca Juga
Untuk pelanggan yang sama sekali tidak melaporkan KWH meter tarif listriknya akan dihitung berdasarkan rerata pemakaian dalam 3 bulan terakhir.
"Jadi dihitung rekeningnya, misalnya bulan Februari, Maret, April itu dirata-ratakan. Nanti dijadikan data untuk menghitung tarif listrik yang dibayarkan," tuturnya.
Ikhsan menilai apabila terjadi kenaikan tagihan listrik juga bisa disebabkan karena pemakaian listrik yang lebih besar selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, para pelanggan menjalankan aktivitas, seperti bekerja, belajar, berkegiatan, dan beribadah dari rumah masing-masing.
"Memang di bulan April kemarin kita sudah full bekerja di rumah," ucapnya.
Sejak April 2020, PLN telah menerapkan kebijakan untuk menghentikan aktivis pengecekan meteran pemakaian ke rumah-rumah pelanggan selama masa pandemi Covid-19. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk melaporkan sendiri jumlah pemakaiannya dengan memotret KWH meter dan mengirimkan melalui nomor WhatsApp PLN dengan nomer 08122123123.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian ESDM, tarif listrik untuk kuartal II/2020 yakni:
1. Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 rumah tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum.
2. Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
3. Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA.
4. Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas