Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku usaha industri tekstil Tanah Air berharap pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan dagang atau safeguard untuk produk garmen atau pakaian jadi demi melindungi pasar dalam negeri.
Kendati demikian, usulan ini dipastikan akan menghadapi kendala, terutama dalam proses pengajuan petisi resmi.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengemukakan bahwa usulan ini disampaikan di tengah kekhawatiran akan adanya banjir produk garmen dari negara-negara produsen seperti Bangladesh dan Vietnam.
Seiring dengan berkembangnya wabah Covid-19 secara global, tuturnya, banyak negara yang telah melakukan pembatalan kontrak pembelian sehingga produk pakaian yang seharusnya dijual di pasar ekspor tak terserap.
"Tak hanya dari Bangladesh dan Vietnam, pengiriman garmen dari Indonesia pun dibatalkan. Jadi, kami sedang berusaha memanfaatkan pasar dalam negeri," kata Jemmy kepada Bisnis, Sabtu (2/5/2020).
Usaha untuk mengoptimalkan serapan dalam negeri ini berpotensi terganggu kala pasar mulai pulih ketika Covid-19 ditanggulangi.
Baca Juga
Jemmy bahwa mengatakan produk-produk garmen dari negara produsen akan masuk ke pasar potensial, terutama ke negara yang tak memberlakukan proteksi.
"Yang pertama disasar tentu negara yang tak ada proteksi, Indonesia salah satunya," lanjutnya.
Ketiadaan safeguard dinilai Jemmy bisa mengakibatkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri sulit bangkit saat perekonomian mulai menggeliat nantinya.
Sebagaimana disampaikannya, sekitar 80 persen pelaku usaha telah menghentikan kegiatan produksi. Alih fungsi ke produksi masker dan alat pelindung diri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pun disebut Jemmy belum bisa mengompensasi hilangnya pemasukan dari kegiatan yang terdisrupsi.
"Kami sudah sampaikan usulan ini kepada pemerintah dengan harapan garmen bisa menjadi produk yang mendapatkan safeguard. Jadi, ketika ekonomi menggeliat kembali, barang-barang garmen impor tidak mudah masuk ke Indonesia dan teman-teman yang ekspornya dibatalkan bisa menjual di dalam negeri," papar Jemmy.
Namun, pelaku usaha menghadapi kendala lain dalam proses penyampaian usul.
Wakil Ketua Bidang Perdagangan Dalam Negeri API Chandra Setiawan menyatakan bahwa penyampaian petisi resmi terganjal oleh besarnya jumlah pelaku usaha industri ini yang menghasilkan produk garmen, termasuk pelaku usaha yang berskala industri kecil menengah.
"Dalam penyampaian usul safeguard diperlukan petisi resmi. Namun, untuk produk garmen pelaku bisnisnya banyak sekali termasuk dalam skala IKM [industri kecil dan menengah]. Padahal, petisi ini setidaknya membutuhkan suara dari 51 persen pelaku industri," ujar Chandra.