Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari INDEF Ariyo DP Irhamna menyarankan kepada Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk tegas dalam mengawal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 01/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
“Ada keringanan pada nasabah yang sedang berhutang ataupun keringanan-keringanan lain dari lembaga keuangan. Harusnya pihak otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawal kebijakan tersebut agar bisa benar benar diterapkan,” kata Ariyo DP dikutip dari Antara.
Sehingga, katanya, para pelaku usaha yang terdampak COVID-19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah berlalu
Menurut ekonom lulusan master University of Birmingham Inggris ini, harusnya pemerintah lebih serius menjalankan Perpu No.1/2020 dengan memberikan insentif kemudahan kepada para pelaku usaha, agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu. Bukan dihapus, melainkan tidak ditagih. Tapi masanya diperpanjang. “Selama pandemik ini tidak ada penagihan, bukan pengurangan hutang,” katanya.
Menurut Ariyo, dampak ekonomi dari wabah COVID-19 ini bila dibiarkan selain menimbulkan problem ekonomi yang serius pada akhirnya dapat merembet pada krisis keuangan.
Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan dari COVID-19.
Menurut Ariyo, jika pemerintah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang penyebaran dan pencegahan penularan COVID-19, maka akan membuat pemerintah mudah dalam mendesain kebijakan yang tepat di bidang ekonominya.
Sehingga tahu perusahaan mana yang perlu insentif mana yang tidak. Perusahaan yang menyerap tenaga kerja yang banyak serta menggerakan sektor ekonomi riil tentu perlu insentif.