Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lapor SPT Tahunan, Pengusaha dan Otoritas Sama-Sama Terjepit

Pengusaha menilai relaksasi 2 bulan tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I - VI maka pengusaha tetap menyusun laporan keuangan lengkap untuk SPT.
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jum'at (22/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Relaksasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 dinilai masih belum memudahkan WP Badan dalam penyampaian SPT Tahunan.

Seperti diketahui, hingga batas waktu 30 April besok WP Badan cukup menyampaikan formulir 1771 dan lampiran 1771 I - VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar. 

Sementara itu, penyampaian SPT Tahunan secara lengkap dapat dilaksanakan pada 30 Juni 2020 mendatang melalui formulir SPT pembetulan.

Apabila pada penyampaian SPT Tahunan secara lengkap ditemukan adanya kurang bayar, maka WP Badan dikenai bunga sebesar 2 persen dari kurang bayar yang tidak dibayarkan pada April ini.

Setelah melaporkan SPT Tahunan, WP Badan bisa memanfaatkan tarif PPh Badan baru sebesar 22 persen dalam pembayaran angsuran pajak per masa pajak April 2020.

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono relaksasi ini masih setengah-setengah dan tidak mempermudah WP melaksanakan kewajiban pajaknya di tengah pandemi.

Mewajibkan WP untuk melaporkan formulir 1771 induk beserta keenam lampirannya berarti otoritas sama sekali tidak memberikan relaksasi secara administrasi.

"Relaksasi 2 bulan itu tidak berarti karena pada dasarnya dengan mengisi lampiran I - VI maka kami tetap menyusun laporan keuangan lengkap, angkanya kan dipakai buat SPT. Dengan kata lain relaksasinya jadi tidak berarti," kata Herman, Senin (27/4/2020).

Hal yang sama pun juga disampaikan oleh Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani. 

Menurutnya, relaksasi pelaporan SPT Tahunan ini masih terkesan setengah hati karena dengan ini pemerintah masih memerintahkan WP untuk masuk kantor dan menyiapkan laporan keuangan secara lengkap.

"Seharusnya ketika presiden menyampaikan bahwa sekarang kondisi kahar, pemerintah juga memberikan relaksasi yang relevan dengan kejadian kahar ini," kata Ajib, Selasa (28/4/2020).

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama melaksanakan pembukuan untuk saat ini susah dilakukan karena diterapkannya PSBB sehingga ada beberapa usaha yang tidak beroperasi.

"Saat ini sedang ada kesulitan di lapangan, masuk kantor pun tidak bisa karena ada PSBB," kata Siddhi, Selasa (28/4/2020).

Untuk memecah permasalahan ini, Herman dan Ajib mengusulkan agar WP cukup menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y. Untuk diketahui, formulir ini adalah formulir permohonan pemberitahuan perpanjangan/penundaan penyampaian SPT Tahunan untuk WP Badan.

Menurut Herman, lebih ideal bagi DJP untuk hanya mewajibkan WP melaporkan menggunakan formulir 1771 Y tanpa perlu mengisi formulir 1771 dan lampiranya.

"WP menghendaki formulir 1771 Y dijadikan relaksasi dengan syarat tetap harus membayar sementara dan tanpa mengisi 1771 induk dan lampiran, cukup formulir 1771 Y mewakili secara keseluruhan yang lain-lain," ujar Herman.

Ajib mengatakan dengan hanya menggunakan formulir 1771 Y ini, pembayaran PPh Pasal 29 tetap diterima oleh negara dan WP Badan pun menjadi dimudahkan.

"Ketika Kementerian Keuangan memberikan relaksasi di sini, semuanya menjadi otomatis dan mandatory," kata Ajib.

Lebih ekstrim, Siddhi meminta agar DJP memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi WP Badan yang jatuh pada 30 April 2020 menjadi 31 Mei 2020. "Itu sudah cukup membantu, perusahaan masih bisa ada waktu tambahan," kata Siddhi.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi yang diberikan dalam penyampaian SPT Tahunan sudah merupakan yang paling minimum dan sederhana.

Jika WP Badan hendak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir 1771 Y, opsi ini pun masih bisa dilakukan oleh WP Badan.

Meski menggunakan formulir 1771 Y, implikasinya pun sesungguhnya tetap sama. "WP tetap wajib melunasi setoran akhir tahun (PPh Pasal 29) sebelum menyampaikan SPT 1771 Y. Apabila terjadi pajak yang kurang dibayar saat SPT Tahunan lengkap nanti, sanksi bunga 2 persen per bulan tetap dikenakan atas jumlah yang terlambat disetor," kata Yoga, Selasa (28/4/2020).

Yoga pun menambahkan saat ini negara membutuhkan banyak dana untuk penanganan Covid-19 dan insentif yang digelontorkan bagi WP Badan juga cukup banyak.

PPh Badan turun menjadi 22 persen dan akan berefek pada penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 per masa pajak April 2020, itupun akan diberikan pengurangan angsuran sebesar 30 persen selama 6 bulan ke depan berdasarkan PMK No. 23/2020 untuk sektor manufaktur dan sektor-sektor lain berdasarkan PMK baru yang saat ini sedang disusun.

Meski ada iming-iming insentif, nampak realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan masih terkontraksi. 

Hingga hari ini, Selasa (28/4/2020), baru total penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan baru mencapai 472.056, lebih rendah dibandingkan hari yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 546.784. Dengan ini, realisasi penyampaian SPT Tahunan oleh WP Badan terkontraksi hingga -13,6 persen.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar mengatakan baik WP maupun pemerintah saat ini sama-sama berada pada posisi sulit.

Baik pemerintah ataupun WP Badan sama-sama perlu menjaga cashflow di tengah kondisi Covid-19. Di satu sisi, sudah awam diketahui bahwa penerimaan PPh secara keseluruhan sangat bergantung pada PPh Badan.

Merujuk pada data Kementerian Keuangan per 2015 hingga 2019, kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan PPh secara keseluruhan tercatat selalu lebih dari 30 persen. Hanya pada 2016, kontribusi PPh Badan tercatat sebesar 26,9 persen.

Tahun lalu, kontribusi PPh Badan terhadap penerimaan PPh mencapai 33,3 persen. Tahun ini, APBN 2020 terbaru versi Perpres No. 54/2020 menunjukkan kontribusi PPh Badan terhadap PPh secara keseluruhan mencapai 32,9 persen dengan target mencapai Rp231,95 triliun.

"Jadi di sini memang pemerintah dalam situasi yang serba sulit," kata Fajry, Selasa (28/4/2020).

Adapun apabila relaksasi yang terlalu banyak ditambahkan khusus untuk WP Badan, hal ini akan kontraproduktif terhadap penerimaan negara. Padahal, relaksasi yang diberikan oleh WP Badan sudah cukup banyak.

Jika WP Badan diperbolehkan untuk melaporkan SPT Tahunannya hingga Mei mendatang, otomatis WP Badan akan berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas tersebut dan penerimaan PPh Badan akan tertekan.

Dengan ini, satu-satunya win-win solution dari polemik penyampaian SPT Tahunan ini adalah dengan menambahkan relaksasi penyampaian dokumen pendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper