Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP II Sebut Maskapai Helikopter Ikut Angkut Kargo

Maskapai tersebut memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi helikopter./ANTARA-Muhammad Iqbal
Ilustrasi helikopter./ANTARA-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mencatat sejumlah maskapai penumpang telah menginformasikan pengajuan penerbangan tambahan (extra flight) khusus kargo di sejumlah bandara perseroan.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan hal tersebut terindikasikan dari maskapai yang mengoperasikan pesawat penumpang kini semakin fokus di bisnis kargo. Maskapai tersebut memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19.

"Bahkan juga ada operator helikopter yang mulai beroperasi untuk mengangkut kargo," jelasnya melalui keterangan resmi, Minggu (26/4/2020).

Apalagi, imbuhnya, dengan kebijakan kemenhub yang mengizinkan kargo bisa diimuat di kabin pesawat akan mempercepat loading dan unloading dibandingkan dengan jika kargo dimuat di lambung pesawat (belly cargo).

Saat ini bandara PT Angkasa Pura II yang melayani penerbangan pesawat penumpang untuk dioperasikan khusus mengangkut kargo, antara lain Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung),  dan Kualanamu (Deli Serdang).

“Jenis kargo yang diangkut saat ini misalnya saja untuk pengiriman e-commerce, berbagai peralatan dan perlengkapan penting di tengah pandemi, alat kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Awaluddin tak memungkiri bisnis pengelolaan kargo di bandara sebagai salah satu sumber pendapatan utama perseroan pada tahun ini di tengah turunnya lalu lintas penerbangan penumpang.

Seperti diketahui mulai 25 April hingga 31 Mei 2020 pemerintah melarang maskapai untuk mengangkut penumpang di wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. Sementara itu, seluruh penerbangan kargo masih diperbolehkan baik itu rute domestik mau pun internasional.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melalui Permenhub tersebut pemerintah juga mengizinkan pengangkutan kargo dilakukan oleh maskapai yang mengoperasikan pesawat dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper