Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Pribadi dan Umum di Jabodetabek Boleh Melintas Antarwilayah

Untuk pengaturan transportasi di Jabodetabek tetap berlaku Permenhub No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief
Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP memantau pengendara yang melintas di depan Kantor Polisi Polsek Metro Tanah Abang, JakartaPusat pada pelaksanaan hari kelima pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Selasa (14/4/2020). JIBI/Bisnis-Andi M Arief

Bisnis.com, JAKARTA — Kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antarwilayah di dalam kawasan itu karena Jabodetabek sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus pembatasan sosial berskala besar.

Penegasan tersebut perlu disampaikan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Polana B. Pramesti.

Dia menyampaikan hal itu lantaran banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Jadi, dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idulfitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” katanya melalui siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sementara itu, lanjut Polana, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek tetap berlaku Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya.

Namun, dia mengingatkan bahwa sesuai dengan Permenhub No. 18/2020 tersebut khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku jaga jarak fisik berupa pengaturan tempat duduk.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00—18.00 dan Bodetabek pukul 05.00—19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020 diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper