Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Atur Tata Niaga Nikel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya mengatur tata niaga nikel domestik lewat penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2020.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA – Para penambang nikel memperoleh angin segar setelah terpuruk akibat dilarangnya ekspor bijih nikel berkadar rendah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya mengatur tata niaga nikel domestik lewat penerbitan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomer 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Logam dan Batubara. 

Dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 April 2020 tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi mineral logam yang memproduksi bijih nikel, wajib mengacu pada HPM (harga patokan mineral) Logam dalam melakukan penjualan bijih nikel yang diproduksi.

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menuturkan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah yang mengatur tata niaga nikel domestik. 

Menurutnya, dengan pemerintah telah mengakomodir masukan-masukan dari APNI, sehingga kedepannya diharapkan usaha nikel dapat lebih bergairah dalam ikut membangun negara. Terlebih, selama empat bulan ini banyak penambang nikel yang tak beroperasi semenjak pelarangan ekspor nikel ore berlaku.  

Agar pelaksanaan peraturan tersebut berjalan dengan semestinya, dia menghimbau agar semua pelaku usaha pertambangan nikel bersama-sama melakukan pengawasan dan disiplin dalam manajemen tambang sehingga implementasi dari peraturan menteri ESDM tersebut tidak meleset dan sesuai dengan harapan.

"Terbitnya Permen ini merupakan hadiah yang tak terhingga nilainya dari pemerintah untuk para penambang nikel yang selama ini terpuruk dengan harga jual nikel domestik yang sangat rendah ditambah munculnya pandemi Covid-19," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (23/4/2020).

Selama ini, industri nikel dalam negeripasca pentutupan ekspor market bijih nikel berkadar rendah pada awal Januari 2020, dikendalikan oleh para pemilik smelter beserta dengan perusahaan trading milik smelter. Para smelter melakukan pengendalian terhadap harga dan kadar nikel.

Para smelter, lanjut Meidy, hanya menghendaki supply material dengan kadar tinggi lebih dari 1,8 persen dengan harga rendah dirange US$26 per ton hingga US$27/Ton dan tidak mengikuti Harga Patokan Mineral (HPM) dan harga internasional.

Selain harga para pemilik smelter memainkan kadar dengan surveyor yang ditunjuknya bertujuan untuk menekan harga dengan menerapkan bonus dan penalty terutama untuk kandungan SIMAG dan MC (moisture content).

"Untuk bijih nikel kadar rendah kurang dari <1,7 persen dihargai sangat murah antara US$8 per ton hingga US$10 per ton. Harga ini jelas dibawah harga pokok produksi bijih nikel yang rata-rata mencapai US$20,34 per wet metriks ton [wmt]," ucapnya.

Untuk menghindari kerugian yang lebih tinggi, maka banyak penambang menghentikan produksinya. Pasca pelarangan ekspor market nikel yang tersisa hanya market dalam negeri dengan harga rendah US$8 per wmt hingga US$10 per wmt jauh dibawah HPM apalagi di bandingkan dengan harga SMM (Shanghai Metals Markets) atau Harga LME (London Metal Exchange).

Dia menuturkan apabila dilakukan perbandingan harga ekspor, lokal dan pajak dimana harga ekspor nikel berkadar 1,8 persen untuk Free on Board (FoB) sebesar US$60 per ton. Lalu para penambang dikenakan kewajiban HPM untuk nikel 1,8 persen sebesar US$30 per ton yang harus dilakukan sebelum kapal berlayar. Smelter menerima nikel berkadar 1,8 persen FoB sebesar US$18 per ton.

Dalam kondisi seperti ini para penambang lebih cenderung memilih untuk melakukan ekspor raw material dengan harga yang jauh lebih tinggi dengan disparitas harga antara US$20 per wmt hingga US$40 wmt tergantung grade yang ditransaksikan.

"Di sisi lain low grade di bawah 1,8 persen tidak bisa di pergunakan oleh pabrik sehingga nikel ore tersebut menjadi sia-sia, terbuang dan tidak bisa di optimalkan menjadi devisa negara atau tidak bisa di transaksikan menjadi pendapatan PNBP," katanya.

Meidy mengungkapkan penambang tidak dapat memilih kadar yang ditambang sehingga bijih dengan kadar rendah bertumpuk tidak dapat dijual. Jika hasil tambang kadar rendah lebih banyak, maka penambang akan mengalami kerugian yang tinggi karena hasil tambang bijih nikel kadar rendah tidak dapat dijual.

"Dengan posisi tawar sekarang yang sangat lemah bagi para penambang yang tidak memiliki alternatif penjualan, maka penambang yang memiliki beban angsuran tentu dengan terpaksa tetap menjual ore ke smelter local, tetapi bagi penambang yang tidak memiliki beban angsuran yang tinggi, lebih memilih untuk menghentikan produksinya menunggu aturan baru tentang tata niaga nikel nasional," ucapnya.

Penambang, lanjutnya, tidak memiliki hak untuk menjual hasil olahan smeltler, apabila smelter terbuka dengan biaya Harga Pokok Produksi (HPP) opsi untuk bagi hasil dengan smelter menjadi sesuatu yang menarik.

"Selama ini HPM hanya dijadikan sebagai dasar pembayaran royalty dan kewajiban penambang sedangkan harga di lapangan jauh dari harga patokan tersebut, untuk itu, APNI berkali-kali mengusulkan agar HPM dijadikan Harga Dasar jual beli bijih nikel," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper