Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mudik Dilarang, PO Bus Tuntut Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Sementara di lapangan, tidak ada pengawasan untuk kendaraan biasa yang berkedok mobil pribadi.
Foto aerial Terminal Pulo Gebang, Jakarta yang sepi, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial Terminal Pulo Gebang, Jakarta yang sepi, Kamis (2/4/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha otobus mengkritisi pengawasan pemerintah yang lemah terhadap pergerakan mudik masyarakat, sehingga bermunculan angkutan gelap menggunakan kendaraan pribadi.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan kebijakan larangan mudik dari pemerintah akan berdampak ke sejumlah sektor bisnis, termasuk perusahaan angkutan umum, seperti bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Pemerintah terkesan memberikan arahan ke masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan umum atau moda transportasi yang jelas. Sementara di lapangan, tidak ada pengawasan untuk kendaraan biasa yang berkedok mobil pribadi.

"Pengawasan di lapangan tidak ketat," kata Sani, Selasa (21/4/2020).

Dia menambahkan situasi ini membuat perusahaan otobus makin terhimpit. Apalagi, sebelumnya ada pembatasan angkutan penumpang bus menjadi 50 persen dari total kursi, plus tarif yang naik.

Pihaknya mempertanyakan sikap pengawasan pemerintah yang tidak tegas dilapangan. Justru yang terjadi, orang beralih ke angkutan ilegal seperti MPV yang menjadi angkutan umum.

Menurutnya, pemerintah harus tegas agar kebijakan yang terkait dnegan larangan berlaku merata.

"Sikap kami bisa saja akan pragmatis dan oportunis sekaligus. Kalau memang gak ada orang yang mudik, ya, kami pragmatis. Tapi kalau ada yang mau melakukan perjalanan di saat itu juga kami menjadi oportunis," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper