Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menunggu kejelasan pemerintah terkait insentif penyalur gas industri untuk menghindari anjloknya pendapatan perseroan.
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso Menjelaskan penurunan harga gas untuk konsumen industri yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 membuat PGN menombok dalam menjual gas ke konsumen industri.
"Secara overall harga kami ke pelanggan industri US$8,4 per mmbtu, jadi kalau menurunkan ke US$6 per mmbtu ada gap US$2,4," katanya, Selasa (21/4/2020).
Untungnya, lanjut Gigih, harga gas yang dibeli PGN mengalami penurunan, sehingga harga beli gas hulu sekitar US$5,4 per mmbatu. Dia mengatakan selisih US$0,6 akan dihitung secara matang terhadap pendapatan PGN. Dari situ, akan diajukan permohonan kompensasi dari pemerintah.
"Terkait dengan insentif kami ingin mengklarifikasi dan meminta kejelasan lebih clear, karena ada beberapa usul yang bisa kami berikan," katanya.
Di sisi lain, Komisi VII DPR RI menganggap kemampuan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dalam menjalankan kebijakan harga gas US$6 per mmbatu dipertanyakan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan usulan isentif fiskal ke pemerintah atas kebijakan penurunan harga gas menjadi US$6 per mmbtu. Namun untuk memberikan insentif akan memakan waktu, sementara kebijakan penurunan harga gas sudah harus berjalan.
"Ada usulan untuk meminta kompensasi atau insentif secara fiskal, nah pertanyaannya apakah cash flow PGN cukup kuat, karena Ini [insentif] butuh waktu untuk pencairan dan penganggaran di APBN pemerintah," katanya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menyebut di tekanan juga datang dari virus corona yang mengakibatkan perekonomian melambat sehingga penerapan penurunan harga gas membuat Pertamina dan PGN mendapat beban perusahaan semakin berat.
"Karena itu saya kira kita harus dorong ini meskipun dalam kondisi seperti ini," tuturnya.
Dalam RDP Komisi VII dengan Pertamina dan PGN, DPR rencananya juga akan mempertanyakan Permen ESDM No.8/2020 saat rapat kerja dengan Kementerian ESDM.
Dalam kesimpulan RDP, disebutkan Komisi VII sepakat dengan Dirut PGN agar penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi VII mendukung PGN mengenai mekanisme penurunan harga gas bumi untuk industri dilakukan dengan Peraturan Presiden No.40/2016 melalui penyesuaian harga di hulu.