Bisnis.com, PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan membebaskan tagihan air minum bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kami akan gratiskan tagihan PDAM [perusahaan daerah air minum] untuk golongan pelanggan MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] selama 3 bulan ke depan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin (20/4/2020).
Adapun, tagihan pemakaian untuk golongan tarif sosial seperti rumah ibadah, tagihan pemakaian air akan mendapat potongan 30 persen.
"Langkah itu dilakukan sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Menurut Edi, pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM itu tentunya berdampak pada beban biaya yang harus ditanggung oleh BUMD tersebut selama 3 bulan ke depan. "Setiap bulan, PDAM mengeluarkan biaya produksi air bersih sekitar Rp3 miliar."
Dengan diberlakukan pembebasan dan diskon tarif tagihan PDAM, Edi mengimbau supaya seluruh pelanggan PDAM untuk tetap menghemat penggunaan air.
Baca Juga
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar mendesak agar Pemkot Pontianak segera memberlakukan keringanan tagihan PDAM bagi MBR pada masa pandemi Covid-19.