Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantah telah mengajukan usulan untuk menghentikan sementara operasional KRL Jabodetabek pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menegaskan tidak ada klausul dalam pedoman PSBB yang mengatur soal penghentian pelayanan transportasi umum.
"Sampai saat ini belum ada opsi untuk meminta itu ke Pak Menteri. PSBB itu tidak ada penutupan layanan kecuali ada substitusi," kata Syafrin, Jumat (17/4/2020).
Dia mencontohkan apabila Pemprov DKI menutup operasional lintas rel terpadu (LRT), maka harus ada pengganti layanan untuk mengangkut penumpang. Misalnya, dengan menyediakan bus Transjakarta di setiap koridor LRT yang terdampak penyetopan operasional.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan agar operasional KRL Jabodetabek dihentikan selama masa PSBB. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, operasional kereta akan dihentikan setelah PSBB Tangerang Raya berlaku pada 18 April 2020.
Namun, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menunggu pembahasan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Banguningsih Pramesti hingga kemarin belum menyampaikan keputusan apapun.
Baca Juga
"Menyangkut usulan para pemerintah daerah Bodetabek untuk menghentikan sementara operasional KRL masih butuh pembahasan lanjut. Untuk sementara sampai dengan 17 April 2020 KRL tetap beroperasi dengan jadwal pagi mulai pukul 05.00 dari Bodetabek sampai dengan petang pukul 18.00," jelas dia.